Diduga Bukan Pendukung Kades, Guru Ngaji Ngeluh Gaji Dibayar Satu Bulan dan Dipecat Tanpa Pemberitahuan

Diduga Bukan Pendukung Kades, Guru Ngaji Ngeluh Gaji Dibayar Satu Bulan dan Dipecat Tanpa Pemberitahuan

Murexs.com, Muratara – Keluhan salah satu Guru ngaji di Desa Noman Baru kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara sungguh menyedihkan.

Dimana SK yang diawal tahun diberikan oleh kades sebelumnya batas akhir tahun desember 2024, akan tetapi setelah bulan kelima saatnya terima gaji hanya dibayar satu bulan yaitu hanya bulan Januari 2024 saja.

Sebelumnya diketahui Pemerintahan kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan pemilihan kades serentak untuk 25 desa pada tanggal 31 Oktober 2023, dan kemudian pelantikkan kades baru dilaksanakan oleh kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 09/02 /2024.

Banyak hal yang tidak sesuai dengan undang undang yang ada. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena. Tindakan kepala desa yang bertindak sewenang wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat desa seperti raja-raja kecil yang kebal hukum.

Bahkan ada perangkat desa dipecat dengan dasar adanya penolakan dari sekelompok orang yang diduga sengaja di atur skenario oleh kepala desa.

Pertama, Keinginan memasukkan tim sukses sebagai balas budi. Pada masa pencalonan kepala desa, dibutuhkan tim sukses untuk menghantarkan calon kepala desa mendapat jabatan lewat penggalangan massa untuk memilih calon tertentu. Maka tim sukses sangat berjasa kepada kepala desa terpilih. Setelah mendapat jabatan kepala desa, tentu para tim sukses akan menagih janji kepala desa untuk menerima aspirasi ketika direkrut menjadi tim sukses.

Maka muncul rencana untuk memasukkan para tim sukses ke perangkat desa. Tentu upaya yang dilakukan oleh kepala desa mengganti perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa berdasarkan laporan diterima Ombudsman RI menyebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa paling banyak diadukan ketika kepala desa baru terpilih dan setelah dilantik dalam tempo waktu yang singkat melakukan pemberhentian kepada perangkat desa sebelumnya karena ingin mengangkat perangkat desa yang ‘satu kubu’ dalam proses pemilihan kepala desa ataupun perangkat desa sebelumnya merupakan pendukung lawan pada saat pemilihan kepala desa.

Kedua, kepala desa memaksakan perangkat desa untuk mengikuti aturannya. Salah satu cara yang dilakukan kepala desa agar perangkat desa bermasalah yaitu membuat aturan yang sesuai keinginan kepala desa. Ketika perangkat desa tidak bisa mematuhi kebijakan sang kepala desa maka kepala desa akan berdalih sang perangkat desa akan dipecat.

Seperti yang pernah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, seorang perangkat desa dipecat dengan alasan tidak sesuai kebutuhan. Kepala desa menyampaikan kantor desa membutuhkan jurusan sarjana komputer. Akhirnya perangkat desa diberhentikan dan diganti dengan yang baru yang menurut pelapor adalah orang dekat kepala desa.

Ketiga, ketidaktahuan akan regulasi. Syarat menjadi kepala desa minimal pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Pendidikan tentu mempengaruhi tingkat kepemimpinan seorang kepala desa.Terkadang terjadinya pemberhentian perangkat desa karena ketidaktahuan kepala desa akan adanya aturan tentang larangan pemberhentian perangkat desa.

Meskipun hal tersebut alasan tidak masuk akal sebab sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus berkoordinasi bahkan mendapat rekomendasi dari camat. Tentu Camat sebagai atasan dari struktur pemerintahan pasti memberitahukan rambu-rambu terkait pemberhentian perangkat desa.

Keempat, Mandulnya Rekomendasi Camat. Senjata kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa yaitu telah mendapat rekomendasi camat. Sebelum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa terlebih dahulu meminta rekomendasi camat. Munculnya permasalahan pemberhentian perangkat desa tidak terlepas dari peranan camat.

Semestinya, dalam memberikan rekomendasi, camat harus melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap permohonan kepala desa. Namun acapkali kepala desa kongkalikong dengan camat, akhirnya surat sakti (rekomendasi) dengan gampang diperoleh kepala desa. Akhirnya banyak perangkat desa yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan dan dimenangkan karena dasar pemberhentian perangkat desa tidak memenuhi syarat karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Begitupun yang terjadi di desa Noman Baru, diduga tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai pemberhentian dari kepala desa membuat sang guru ngaji Haura (60) merasa sedih, karena ia hanya dibayar satu bulan gaji saja sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), dengan alasan bukan pendukung kades terpilih.

” Iya benar saya hanya digaji satu bulan saja , selain saya ada guru ngaji lain yang sama nasibnya seperti saya,” tutur Haura kepada wartawan. Kamis (06/06).

Lanjutnya,” Harusnya kades Noman Baru sekarang memberitahukan dulu ke kami bila kami ini diberhentikan, pas ditanya apa sebabnya saya dan yang lain diberhenti jawabannya pas terima uang ,karena kami bukan pendukung kades sekarang ” ujarnya sedih.

Salah satu anak guru ngaji yang diduga diberhenti sepihak Auton (39) mengatakan, ia sangat kecewa ke Kades Noman Baru yang bertindak sewenang wenang, dan tidak berjiwa besar.

“Harusnya dikasih tau dari awal keguru ngajinya bila diberhentikan, ini tidak pas nerima gaji dibulan lima ngasih gaji cuma bulan januari saja katanya itu gaji masa jabatan kades sebelumnya, dan masa jabatan sekarang dikarenakan bukan pendukungnya ,maka kedepan dan seterusnya tidak dilanjutkan”, kata Auton kecewa.

Ia mengatakan ,dimana letak kekuatan UU yang sudah diatur yang mengatakan kades bila memutuskan sesuatu harus melalui musyawarah dan prosedur, apakah uu yang sudah ditetapkan itu hanya omongan tulisan saja, dan tetap kades bisa sewenang wenang dengan jabatannya.

Padahal sebelumnya baik bupati maupun pihak PMD sudah mengingatkan bahwa kades tidak boleh sewenang wenang memecat perangkat desa ataupun pihak yang membantu jalannya pembangunan didesa secara sepihak,tapi ucapan bupati dan pihak terkait diindahkan kades dianggap sepeleh .(Tim 13)

Pemerintahan Umum