BPBJ Muratara Gelar Konsolidasi Terkait Penyediaan ATK

BPBJ Muratara Gelar Konsolidasi Terkait Penyediaan ATK

Murexs.com, Muratara – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Konsolidasi Penyesuaian Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) bertempat di Ruang Aula BPKAD Muratara. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Effendi Aziz, hadir mewakili Bupati Muratara, secara langsung membuka kegiatan ini.


Turut hadir dikegiatan sebagai Pemateri yaitu Erlangga Aninditya (Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI), Wuri Setianingrum (Analis Kebijakan Pertama Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI), dan Dissa Patricia (Analis Kebijakan Pertama Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI). Rabu ,(30/10/2024).

Rapat konsolidasi penyesuaian pengadaan ATK ini dilaksanakan sebagai upaya tindaklanjut atas Monitoring Center For Prevention (MCP) yang telah diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah pencegahan terjadinya korupsi dari beberapa instrumen tata kelola pemerintahan.

“Hari ini kita menggelar Rapat Konsolidasi yang mengundang seluruh Kepala OPD, Camat, dan Ka.UPT Puskesmas se-Muratara untuk mendengarkan pembekalan dari para Pemateri LKPP ini, menindaklanjuti MCP KPK untuk efisiensi pengelolaan anggaran, khususnya pengadaan ATK,” ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Muratara, Ahyaruddin, SE., MM.

Monitoring Center for Prevention (MCP) itu, sambung Ahyar, merupakan program pencegahan korupsi menuju sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Terdapat 8 instrumen MCP, diantaranya: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Manajemen Asset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata kelola Dana Desa.

“Nah, kita BPBJ menjadi salah satu instrumen dalam MCP. Hal pertama yang jadi perhatian, pada penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK), masih sering ditemukan harga bervariatif. Untuk itu, perlu adanya acuan ataupun standarisasi harga satuan barang khususnya ATK. Dengan begitu, OPD tidak terpaku pada satu penyedia ATK apabila harga satuan barang sudah ada standarnya, maka penyedia-penyedia lokal dapat ikut bersaing dengan harga yang telah ada acuan. Usaha-usaha lokal bisa ikut tumbuh dan berkembang,” harapnya.

Ia nengatakan bahwa melalui kegiatan ini juga, menjadi langkah awal dan acuan dalam menyusun standar satuan harga barang ATK.

“Bisa juga, ini nanti menjadi acuan dan bahan pertimbangan saat penyusunan dan perbaikan standar harga satuan dalam peraturan daerah,” tutupnya.

(Yusnita)

Politik Umum