MUREXS.COM, Musi Rawas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah menerima laporan dugaan keterlibatan Oknum RT 06, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, yang diduga sedang melakukan aktivitas Politik Uang dan tertangkap tangan oleh Warga pada Minggu, (24/11/2024). Sekira Pukul 19.00 Wib, peristiwa tersebut bahkan terjadi di masa minggu tenang.
Hal ini diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana kepada wartawan dan Kuasa Hukum serta Tim Relawan Pemenangan Sulthan Paslon 02, seusai melakukan pemeriksaan terkait Laporan tersebut yang berlangsung di kantor Bawaslu setempat, Senin (25/11/2024) Sekira Pukul 02.00 Wib.
Menurut Oktureni, laporan beserta barang bukti yang ada saat ini telah di terima oleh pihak bawaslu dan sedang ditindaklanjuti dalam tahap pengkajian bersama sentra GAKKUMDU.
Dalam kurun waktu 3 hari plus 2 hari, atau paling lama selama 5 hari baru kita bisa menentukan statusnya masuk ke ranah pidana yang mana seperti contoh kasus yang saat ini sedang berjalan yakni Oknum Lurah Sumber Harta beberapa waktu yang lalu.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Bawaslu telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dan mengkaji dugaan keterlibatan aktivitas politik uang oknum RT tersebut.
“Bawaslu telah menerima laporan Oprasi Tangkap Tangan (OTT), Oknum RT.06 Kelurahan Talang Ubi. Untuk sementara laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya kita akan kaji bersam sentra GAKKUMDU, “tegas Oktureni.
Jika ditemukan bukti yang cukup, oknum RT tersebut berpotensi menghadapi sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Yanto, Oknum Ketua RT 6, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, tertangkap tangan diduga akan melakukan money politik, Minggu, (24/11/2024) lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut dari Rian, warga RT 6 Kelurahan Talang Ubi, yang merupakan Koordinator Desa (Koordes) salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Musirawas.
Berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang berhasil dimintai keterangan, uang yang berhasil diamankan berkisar Rp 3 juta, beserta beberapa lembar ketikan data bertuliskan Ramah Pro.
“Uang tersebut diduga diserahkan Rian kepada beberapa orang ketua RT lainnya lewat samping rumah. Karena curiga dengan gerak gerik tersebut, warga menangkap Yanto yang baru menerima uang dan data dari Rian,”terang beberapa orang saksi yang minta identitasnya dirahasiakan.
Dijelaskan, saat digerebek, Rian dan Yanto melarikan diri dan sempat terjadi kejar kejaran. Yanto berhasil diamankan sementara Rian berhasil meloloskan diri.
Sementara, Ketua Panwascam, Udin Hidayat, SIP saat dikinfirmasi di Panwascam Megang Sakti, menjelaskan, sebagai warga negara yang baik kami persilahkan untuk melapor.
“Setiap laporan kami terima. Karena di Kabupaten ada sentra Gakkumdu, kami akan koordinasikan ke Bawaslu Musi Rawas,”tegasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan pihak Panwascam Megang Sakti langsung membawa Oknum RT tersebut ke Kantor Bawaslu Mura untuk diserahkan serta dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (PanMas)