Bawaslu Muratara Tanggapi Laporan Terhadap Kepala Desa Karang Dapo

Bawaslu Muratara Tanggapi Laporan Terhadap Kepala Desa Karang Dapo

Murexs.com, Muratara – Ketua Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muratara, Khoirul Alamsyah melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Farlin Addian, langsung memberi respon terhadap laporan masyarakat mengenai ketidak netralan Kepala Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Senin, 7/10/2024.
Dalam pesan singkatnya melalui watshap, membenarkan telah menerima laporan tersebut, dan akan segera ditindak lanjuti.

” Kami akan melakukan kajian awal, dengan mengecek kelengkapan syarat Formil dan Materil dari laporan tersebut, kami ingin memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil, atau tidak ” Ujarnya.

Seperti diketahui Bawaslu Muratara menerima laporan masyarakat, pada Jumat 4/10/2024 Sore. Laporan tersebut menyebutkan Kepala Desa Karang Dapo dan Perangkatnya diduga melakukan pelanggaran dengan ikut serta berkampanye atau memihak salah satu Calon

Pelapor ke Bawaslu atas Nama, Zetra Aryono serta didampingi Kuasa hukum tim pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 03 Firza Efri

Kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz mengatakan menurut Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 diatur, bahwa kepala desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan kepala daerah.

“(Mereka) dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Muratara dan Wakil Bupati Muratara, jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat,” Katanya.

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dan agar semua ASN, termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Muratara, juga terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,”

Ia berharap Bawaslu Kabupaten Muratara menindaklanjuti laporan ini, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidaknetralan ASN, kepala desa, camat, BPD, pengurus BUMD dalam Pilkada Kabupaten Muratara ini.

“Kami dan juga warga masyarakat Kabupaten Muratara sudah tentu menginginkan dalam pilkada saat ini, berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga Kabupaten Muratara ini sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan,” tandasnya.

Rabu 2/10/2024 Sekitar Pukul 20:36 Wib Tim pengaduan Hukum Firza Efri melalui Zetra Ariono mendapatkan laporan Dari masyarakat Serta kiriman Link Video live masyarakat.

terlihat jelas dalam Video tersebut di kampanye dialogis Calon Bupati nomor urut dua, ada Kepala Desa Karang Dapo, Dimana kepala Desa Junsi Rosyadi ini Duduk di depan ada di barisan korsi calon Bupati dan Anggota tim nomor dua yang lain nya..
(Rilis)

Politik Umum