Bedeng 12 Pintu Milik Richard Cahyadi di Bandung Disita Kejari Muba

Bedeng 12 Pintu Milik Richard Cahyadi di Bandung Disita Kejari Muba

Murexs.com, Muba – Kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba, Richard Cahyadi masih terus diselidiki oleh Kejari Muba.

Yang terbaru Kejari Muba menggeledah dan menyita aset barang dan dokumen milik Richard Cahyadi, selasa (24/09/2024).

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan di rumah ESM, selaku istri dari tersangka Richard yang beralamatkan di Jln. Ciurah RT 05 RW 08 Rancackek Eetan, Kecrancaekek kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Muba nomor : PRINT-1267/L.6.16/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024 Jo Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 433/Pen.Pid.B-GLD/2024/ PN BIb tanggal 20 September 2024 Jo.

Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-1237/L.6.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Jo. Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas LA Nomor: 1l60/ Pen.Pid. B- SITA/2024/ PN BIb 23 September 2024 Jo.

Kegiatan dilakukan guna mencari dokumen-dokumen yang berkaitan terhadap tindak pidana korupsi gratifikasi dan pencucucian uang yang dilakukan oleh tersangka Richard,” ujarnya.

Setelah Kegiatan penggeledahan telah dlakukan selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muba melakukan penyitaan terhadap 1 unit bangunan berupa bedeng 12 pintu beralamat di JL. Ciurah Rancaekek Wetan, kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung.

“Selanjutnya Kepala Kejari Muba memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Richard selaku kepala Dinas PMD Muba sejak tahun 2019,” ungkapnya. (**)

Kriminal Umum