MUREXS.COM, MUSI RAWAS -Tim Hukum Suwarti-Thamrin Mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, Senin (18/11).
Kedatangan Tim Hukum Sulthan ke Polda Sumsel itu untuk meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan monitoring serta percepat proses Penyidikan Pidana Pemilu yang dilakukan Lurah Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.
“Kehadiran Tim hukum Suwarti-Thamrin hari ini merupakan sikap tegas kita untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan meminta agar proses penyidikan di Polres Musi Rawas terhadap Perbuatan Pidana Pemilu Lurah Sumber Harta segera dituntaskan,”kata Sugiarto SH,MH
Dikatakan, Tim Hukum menilai perbuatan pidana pemilu yang dilakukan Lurah Sumber Harta sudah terbukti pada saat Bawaslu Musi Rawas menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap Lurah Sumber Harta, yang kemudian dilaporkan ke Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam laporan yang diajukan, tim hukum meminta agar KAPOLDA SUMSEL memonitor perkembangan kasus tersebut di Polres Musi Rawas dan segera mendorong agar perkara ini dilanjutkan ke Kejaksaan untuk diproses di pengadilan,”tegas Sugiarto
“Kami berharap dengan adanya bukti yang kuat, perkara ini dapat segera dinaikkan ke persidangan demi memastikan bahwa perbuatan Lurah Sumber Harta benar-benar merupakan pidana pemilu,” ungkapnya
Tim hukum juga menekankan pentingnya proses hukum yang cepat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor serta saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pemilu.
Sebagaimana diketahui, MAA, Lurah Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas bakal berurusan dengan penyidik Polres Mura. Pasalnya, MAA diduga telah melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Hal ini diungkapkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Musi Rawas divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana dalam jumpa pers yang digelar di Bawaslu setempat, Sabtu (9/11)
Ia mengatakan, laporan dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polres Musirawas untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Ada laporan dimana statusnya sudah kita umumkan, ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polres Musirawas untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” kata Oktureni.
“Dilaporkan pada Jumat tanggal 8/11 malam tadi, sekira pukul 20.33 WIB. Untuk sampai keproses itu sudah kita lakukan sesuai proses regulasi di UU No 10 Tahun 2016,”katanya.
Dijelaskan, semua sudah memenuhi proses. Baik pelapor maupun terlapor sudah mengklarifikasi. Sudah dilakukan pembahasan.
“Pembahasan pertama pada tanggal 1 November dan pembahasan kedua kemarin. Setelah melengkapi semua berkas, kita teruskan ke Polres Musirawas untuk dilakukan ketahapan penyidik berikutnya,”tambahnya
Saat di tanya mengenai pasal yang diterapkan terhadap lurah Sumber Harta, Oktureni Sandra Kirana menegaskan, Oknum Lurah diduga melanggar tindak Pidana Pemilihan dengan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda 12 sampai dengan 24 juta.
Sekedar mengingatkan, oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih salah satu Paslon, Jumat (1/11) disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, dimana kejadian tersebut terekam cctv dan viral dimedsos dan group WhatApps (Pasmas)