Murexs.com Sumsel
-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dalang intelektual di balik kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Lahat, pada Minggu 11-08-2024.
Desakan ini muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran dan memperoleh sejumlah keterangan dari narasumber serta bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius.
Dodo Arman menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi penting terkait kasus ini, termasuk keterangan dari seorang narasumber yang berinisial SA.
Narasumber yang ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, mengungkapkan adanya koordinat atau peta wilayah “Aspal” (Asli tapi Palsu) dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikeluarkan untuk PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS).
Menurut SA, pada tanggal 14 Mei 2010, diterbitkan sebuah koordinat resmi untuk izin tersebut. Namun, yang mengejutkan, pada Juli 2010 muncul peta koordinat baru di bawah peta koordinat lama tanpa adanya pencabutan terhadap peta yang sebelumnya diterbitkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi dalam proses penerbitan izin tersebut.
Tidak hanya itu, SA juga mengungkapkan adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada seorang oknum berinisial S alias Leong, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat. Oknum tersebut kemudian dipindahkan ke posisi Kasi Pengelolaan dan Konservasi.
“Penegakan hukum terhadap kasus ini sangat tidak adil. Masih ada beberapa oknum yang diduga terlibat namun belum ditahan hingga saat ini. Kami menduga ada aktor intelektual yang masih bebas berkeliaran, salah satunya adalah mantan Bupati Lahat yang menjabat pada saat tersebut,” ujar Dodo Arman.
Sebagai seorang aktivis yang aktif menyuarakan anti-korupsi dan isu-isu sosial, Dodo Arman merasa bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sangat lemah.
Ia mencurigai adanya keterlibatan mantan Bupati Lahat yang diduga terlibat dalam pemberian izin dan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dodo Arman juga menyatakan bahwa dirinya akan segera mengumpulkan rekan-rekan aktivis dan mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pada tanggal (19 Agustus 2024) Pukul 10,00 wib,
Salah satu tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah agar APH memeriksa rekening S alias Leong dan mengevaluasi keterlibatan mantan Bupati Lahat.
“Kami tidak akan diam. Penegak hukum harus bertindak tegas dan adil. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk S alias Leong dan mantan Bupati Lahat. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga tentang integritas penegakan hukum di negeri ini,” tegas Dodo Arman.
Dengan desakan dari berbagai pihak, kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh, agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (TMZ)