Murexs.com, Muratara – Pria Biadab di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga perkosa adik ipar.
Tersangka adalah Epan Afriansyah (23) warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Korbannya sebut saja inisial EAP (12) pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas 5 warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kamar rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Selasa, 12 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Perbuatan amoral tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut ke nenek korban yakni Sari. Mendengar penjelasan itu, korban bersama nenek dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara.
Mendapat laporan tersebut aparat bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah kontrakannya, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 wib.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP / B – 109 / Vl / 2024 / SPKT /Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 13 Juni 2024.
Dijelaskan Kasat mendapat laporan tersebut aparat bertindak cepat menangkap tersangka.
“Benar tersangkanya sudah diamankan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,”kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH.
Dikatakan Kasat Reskrim peristiwa terjadi Selasa, (12/6/2024) sekitar pukul 23.30 wib. Saat itu tersangka bersama istri dan anak serta korban menginap dirumah pelaku karena menemani istri dan anak tersangka. Saat tersangka pulang ke rumah masuk ke dalam kamar hendak tidur. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib tersangka melihat istri, anak dan korban (Adik Ipar) tersebut sudah tertidur dan tersangka masih masih HP. Selanjutnya tersangka langsung merudapaksa korban.
Saat berbuat tidak senonoh tersebut korban terbangun dan berkata “Dem kagek aku Kadu” sudahlah nanti saya ceritakan. Selanjutnya tersangka tidur namun korban tidak tidur sampai pagi. Setelah pagi sebelum korban berangkat ke sekolah tersangka menemui korban dan memberinya uang sebesar Rp.5000.- untuk jajan serta meminjaminya Hp. Setelah pulang sekolah korban pulang kerumah neneknya yang bernama Sari dan menceritakan kejadian. Esok harinya korban datang kerumah pelaku untuk mengambil pakaiannya dan kemudian bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula Selasa, 12 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB korban menginap di rumah kontrakan tersangka yang merupakan kakak iparnya.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB tersangka pulang ke rumah kontrakannya melihat istri anak dan adik iparnya (korban) sudah tertidur.
Kemudian tersangka mendekati korban dan mengelus bagian kemaluan korban lalu membuka celana dan memperkosa korban.
Korban menangis dan tidak tidur sampai pagi sedangkan pelaku setelah merudapaksa korban langsung tidur.
Keesokan harinya pagi pagi pelaku sebelum korban berangkat ke sekolah, tersangka menemui korban memberi uang Rp5.000 untuk jajan dan meminjamkan HP kepada korban.
Setelah pulang sekolah, korban ke rumah neneknya menceritakan kejadian yang dialami.
Keesokan harinya korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil pakaian, lalu bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju putih corak pink, satu lembar celana warna biru.
Lalu satu lembar celana dalam warna hijau motif gambar putri serta satu lembar dalaman baju warna putih kecoklatan.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dibawa ke Polres Muratara untuk proses lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)