DP3APM Menggelar Pelatihan Pencegahan KTP, KTA, TPPO dan ABH

DP3APM Menggelar Pelatihan Pencegahan KTP, KTA, TPPO dan ABH

Murexs.com lubuklinggau
Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat (DPPPAPM) kota lubuklinggau melaksanakan kegiatan pelatihan, acara di gelar di Cinema hall Lt.5 pemerintah kota lubuklinggau pada kamis 01-08-2024

Pergerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan (ktp) kekerasan terhadap anak (KTA) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak bermasalah hukum(ABH) dan perkawinan anak tahun 2024

Di buka langsung oleh pj. Walikota H. Trisko defriyansa,di Wakili oleh pj.sekda H. Tamri,S.Pd, M. M acara berlangsung dengan lancar dan khidmat.

Hadir pj. Ketua Tp. PKK, H.j Henita andriani trisko, staff ahli walikota, camat, kepala sekolah beserta guru di lingkungan pemkot lubuklinggau. Peserta sosialisasi terdiri dari remaja (siswi_red) kebanyakan kaum perempuan.

Dalam sambutan dan laporannya, Kunti Maharani menyampaikan, “tujuan dari kegiatan ini agar setiap ada kejadian bisa cepat untuk di tanggapi.”
Dinas DPPPAPM bisa membantu menyelesaikan permasalahan bagi masyarakat. Ujarnya

Adapun Manfaat dari kegiatan ini, agar tersampaikan nya informasi ke masyarakat, bahwa dinas DPPPAPM merupakan tempat masyarakat melapor jika ada permasalahan atau kejadian.

Di selah kata sambutan yang sekaligus membuka kegiatan, H. Tamri menyampaikan “saat ini Perlindungan terhadap anak, ini sudah menjadi tran ini, jika di kepolisian sudah ada unit PPA, dan di pemerintahan kita ada dinas yaitu DPPPAPM.”

Mensosialisasikan atau membuat kegiatan semacam ini tepat, agar masyarakat berani untuk melaporkan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ujarnya

tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini yang seharusnya menjadi perhatian masyarakat, jika ada masyarakat yang handak bekerja ke luar negeri atau TKW “silahkan dengan jalur atau tenaga penyalur yang resmi. ” Pesannya.

Bila perlu silahkan konsultasi ke dinas ketenagakerjaan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti korban dari perdagangan orang tersebut. Ringkasnya

Umum