Murexs.com MUSI RAWAS- Satreskrim Polres Mura meringkus terduga satu dari empat pelanggaran Pasal 170 ayat 1 KUHP, terhadap korban berinisial AT, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka diringkus kediamannya di SP I Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (26/5/2023).
Diketahui identitas tersangka, Untung (40), warga SP I Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial, MA (32), MI (30) dan ST (20).
Kejadian dugaan pengeroyoan tersebut terjadi di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (30/12/2022).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar ada kejadian tersebut, saat ini tersangka, Untung sedangkan tiga rekannya masih dilakukan pengejaran,” Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian tersebut terjadi diduga dilakukan tersangka bersama tiga rekannya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau dan sepotong balok kayu.
Kemudian, MA mencabut pisau dan mengayunkan sebilan pisau tersebut ke arah dada sebelah kanan korban, namun korban berhasil menghindar, kemudian, tersangka Untung yang memegang balok kayu langsung memukul korban sehingga korban terjatuh.
Pada saat korban terjatuh ke tanah, kemudian MA, langsung mengayunkan sebilah pisau yang ia pegang ke arah bagian perut korban, namun pada saat korban hendak di tikam korban berusaha mengangkat kakinya untuk menendang MA, tersebut, namun korban terkena tusukan pada bagian paha dan lutut kaki sebelah kanan.
Kemudian korban berusaha untuk berdiri dan langsung berlari menjauh dari ke 4 orang pelaku tersebut, dan korban berlari ke arah kantor pengendalian kebakaran dan bersembunyi dikantor tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha dan lutut kaki sebelah kanan akibat dari tusukan sebilah pisau yang dilakukan oleh pelaku dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 219 / XII / 2022 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 30 Desember 2022.
Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya, tanpa pikir panjang anggota langsung kelokasi.
“Setiba di lokasi ternyata benar, dengan sigap anggota meringkus tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” tuturnya. – rls