Dugaan UU ITE dan Korupsi Dana BOS, Lembaga KPK Nusantara Akan Laporkan Seluruh Kepsek SMA di Empat Lawang

Dugaan UU ITE dan Korupsi Dana BOS, Lembaga KPK Nusantara Akan Laporkan Seluruh Kepsek SMA di Empat Lawang

MUREXS.COM, Empat Lawang – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Nusantara (DPD LSM KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEK) Akan melaporkan Seluruh kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Empat Lawang dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2020 – 2023.

Kepala sekolah yang akan dilaporkan adalah SMA 1 Tebing Tinggi, SMA 2 Tebing Tinggi, SMA 1 Saling, SMA 1 Pendopo Barat, SMA 1 Muara Pinang, SMA 1 Pendopo, SMA 1 Paiker, SMA 2 Lintang Kanan, SMA 1 Talang Padang dan SMA 3 Tebing Tinggi,  Langkah ini diambil setelah Dodo Arman Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumsel telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi dengan nomor surat : 147/KK-KPKN/VII/2024, 151/KK-KPKN/VII/2024, dan 157/KK-KPKN/VII/2024, namun respon dari pihak sekolah dianggap tidak memadai.

Kepada wartawan Dodo Arman menjelaskan dari semua sekolah tersebut diatas tidak semua membalas surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPD LSM KPK Nusantara Sumsel.

“Dalam balasannya, ada dua sekolah yang membalas dan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan BOS mereka telah berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), serta diperiksa oleh Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi dan Inspektorat Provinsi.

Namun, Dodo Arman, menyebutkan bahwa balasan surat dari kedua sekolah tersebut tidak memenuhi apa yang diminta dalam surat klarifikasi dan konfirmasi yang dilayangkan oleh pihaknya.

“Balasan surat yang kami terima tidak sesuai dengan permintaan dalam surat klarifikasi. kami menduga ada ketidak sesuaian dalam pengelolaan dana BOS yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya. Minggu (18/08/2024).

Dodo Arman juga menyoroti kejadian yang tidak kalah mengejutkan, dimana pihak  ketua forum SMA empat Lawang mengatakan bahwa terkait surat klarifikasih yang meraka terima sudah di diskusikan dan mengatakan tidak ada solusi terkait jawaban surat Klarifikasi yang diminta dari lembaga KPK Nusantara.

Sementara itu ketua forum SMA Kabupaten Empat Lawang saat dikonfirmasi melalui telepon dan Whatsaap mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut dan tidak bisa memberikan kontak kepala sekolah.

“Maaf dek ayuk ketua forum terkait jawaban surat klarifikasih Dari Lembaga KPK Nusantara tidak ada solusi dan tidak bisa memberikan keterangan,”terangnya.

Lebih lanjut Ketua forum SMA empat lawang juga mengatakan. ” Alangkah baik jika adek temui kepala sekolah masing – masing dan maaf ayuk juga tidak berani memberikan nomor WA seluruh kepsek SMA di Empat Lawang nanti mereka marah sama ayuk,” kata Herlina Ketua Forum SMA Empat Lawang.

Menanggapi hal tersebut dengan penuh rasa kecewa ketua Lembaga KPK Nusantara kembali menegaskan, “Tindakan semacam ini tidak bisa diterima kami ingin semua pihak bertindak transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak sekolah seharusnya menyikapi laporan ini dengan serius dan memberikan penjelasan yang memadai,” tegas Dodo Arman.

DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel akan melaporkan semua Kepala Sekolah  SMA tersebut ke aparat penegak hukum dan meminta agar investigasi lebih lanjut dilakukan.

“Langkah ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut,”pungkasnya.(TMZ)

Pendidikan Umum