Murexs.com Lubuklinggau
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU/XXII/2024 pada hari Selasa (20/8/24) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Secara garis besar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada yang mengatur minimal dukungan bagi parpol non parlemen sebesar minimal 25% in konstitusional, artinya bertentangan dengan konstitusi dan dianggap tidak berlaku.
Pada sisi lain, mahkamah dengan putusan ini juga menggunakan positive legislator dengan mengubah pengaturan Pasal 40 ayat (1) yang mengatur komposisi jumlah minimal dukungan untuk bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota wakil walikota menjadi 10%, 8,5 %, 7,5 % dan 6,5 % suara sah sesuai dengan jumlah penduduk.
Demikian juga tentang keberlakuan putusan ini mulai berlaku dan mengikat untuk Pilkada serentak 2024, karena dalam putusan itu tidak di sebutkan penundaan keberlakuan misalnya dalam Pilkada 2029.
Lalu bagaimana konsekwensinya terhadap persyaratan dukungan calon dalam Pilkada 2024? Putusan ini merubah secara signifikant peta politik lokal, artinya pada banyak daerah yang ada paslon kurang suara dukungan, bisa mencalonkan diri misalnya : perolehan kursi Partai Gerindra dengan 5 (lima) kursi sudah cukup untuk dukungan minimal bagi Suko-HJ (jika masih tetap ingin ikut kontestasi). Demikian halnya di Kabupaten Musi Rawas, peluang pilkada calon tunggal lebih kecil karena akan memunculkan paslon baru seperti Hj. Suwarti-Thamrin Hasan yang cukup menggunakan kursi PDIP (7 kursi) atau Gerindra (6 kursi) untuk mendorong paslon ke arah kontestasi.
Saya pikir putusan ini merespon fenomena Calon Tunggal di banyak daerah, yang memang tidak sehat bagi sebuah demokrasi, terutama tentang alternatif dan hak pemilih untuk memdapat banyak pilihan.
Pada level teknis, memang putusan ini harus di respon oleh KPU dengan segera merubah PKPU tentang persyaratan calon kepala daerah. Karena dalam PKPU 3/2023 tentang jadwal tahapan, pada tanggal 27 sd 29 Agustus 2024 sudah masuk tahapan pendaftaran. Apakah waktu 9 hari tersisa cukup bagi paslon dan parpol untuk merevisi kembali dokumen dukungan B1 KWK parpol atau mengeluarkan B 1 KWK parpol baru dari DPP? Sementara jika merubah jadwal tahapan, MK juga telah memutuskan agar KPU tidak boleh merubah jadwal yang telah di terapkan.
Artinya, 9 hari waktu tersisa bagi paslon dan parpol yang akan mengajukan paslon baru harus segera melengkapi syarat perseorang seperti : SKCK, Kesehatan, Pailit, dll dan pada saat yang bersamaan harus juga mengurus dokumen dukungan parpol berupa Model B 1 KWK Parpol.
Dalam konteks pilkada di wilayah MLM, saya melihat putusan ini berdampak pada perubahan peta kontestasi pilkada Musi Rawas, namun untuk Muratara dan Lubuklinggau sepertinya tidak akan secara signifikant memunculkan paslon baru.
Hal lain yang penting dari putusan 60/PUU/XXII/2024 adalah bahwa tidak ada lagi pemisahan penggunaan dukungan kursi dan suara. Semuanya menggunakan dukungan perolehan suara berbanding suara sah. Artinya, parpol non parlemen juga, berkesempatan untuk mengajukan paslon dalam pilkada gubernur, bupati serta walikota.