MUREXS.COM, EMPAT LAWANG – Gaji ke-13 di Kabupaten Empat Lawang paling lambat akan dibayarkan awal bulan Juli 2024, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang, Iwan Mike.
“Untuk gaji ke 13 ASN Empat Lawang itu dibayarakan paling lambat awal Juli yang bisa dipergunakan untuk kebutuhan anak sekolah,” katanya, Selasa (11/6/2024).
Adapun besaran anggaran untuk gaji ke 13 ASN di Kabupaten Empat Lawang yakni Rp 18 miliar.
“Kurang lebih sekitar Rp 18 miliar untuk seluruh ASN,” sambungnya.
Kepala BPKAD Empat Lawang berharap gaji ke 13 ASN nantinya dapat dipergunakan dengan bijak.
“Kita berpesan agar gaji ke 13 ASN digunakan sebaik mungkin terutama untuk kebutuhan anak sekolah,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan gaji ke 13 akan dibayarkan sebelum hari raya Idul Adha, Iwan Mike mengatakan pihaknya masih menunggu proses transfer dari pusat.
“Kita juga masih menunggu transfer dari pusat kalau memang sehari dua hari ini masuk saya tidak mau janji kita selesaikan,” ungkapnya.(TMZ)