HMI Mengecam Keras Angkutan Batubara Melintas Jalan Hitam Kota Lubuklinggau

HMI Mengecam Keras Angkutan Batubara Melintas Jalan Hitam Kota Lubuklinggau

MUREXS.COM, Lubuklinggau – Aliansi Mahasiswa Pemuda dan masyarakat geruduk Pemkot Lubuklinggau, menolak keras angkutan batu bara yang melintasi jalan kota lubuklinggau.

Disampaikan Ketua Umum HMI cabang Lubuklinggau melalui bidang hukum dan HAM (Ageng Prayogo), Kamis (22/08/2024) meminta caput perwali ditahun 2022 dan secepatnya melakukan tindakan keras.

Tuntutan aksi HMI Menuntut PJ Walikota mencabut SK perwali nomor 420, menuntut PJ Walikota mengusutnya tuntas oknum – oknum terlibat beroperasinya mobil batu bara diluar jam operasional, menuntut PJ Walikota agar segrah memperbaiki jalan lingkar selatan yang rusak, menuntut PJ Walikota Memanggil pihak perusahaan batubara dan stakeholder untuk membahas dana CSR/PAD.

Menjelaskan bahwa aktifitas mobil batu bara akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat kota Lubuklinggau.

“Infrastruktur jalan lingkar selatan beberapa titik mengalami kerusakan berat yang mana kerusakan itu menimbulkan lubang-lubang yang begitu lebar sehingga banyak mobil batubara itu sendiri nyangkut/tepatter,”ujarnya.

Rusaknya jalan di poros lingkar selatan terindikasi disebabkan karena seringnya dilewati mobil batu bara yang begitu banyak.
Dan dimna muatan mereka terkadang melebihi tonase.

Herman Sawiran Aliansi peduli lingkungan Menyampaikan yang namanya Kota Lubuklinggau ada hak otonomi daerah
dalam perbuk dalam persoalan laulintas truk batu bara harus ada peraturan dalam hukum
mau tak mau ada kekuatan hukum yang PJ Walikota. Mengeluarkan peraturan khusus bersanding dengan anggota DPRD kota Lubuklinggau ujarnya.

Disampaikan oleh Erwin selaku asisten 1 bidang pemerintahan, akutan batu bara
SK Walikota ada perda ada pertukaran Walikota Perda bisa membuat aturan sangsi dan pidana Pengaturan angkutan batu bara diperbolehkan melintas lingkar selatan
aturan konvoi lingkar Utara dan Selatan itu milik kota.

Mengadakan rapat dan sudah di hadir pihak polri SK Walikota akan kita ubah dengan
Filosofi bawah tidak bisa melarang siapapun melintas angkutan jalan tersebut.

Jika SK sudah diperbarui Akan diarahkan kendaraan batu bara akan melintasi jalan nasional jalan negara apa bila ada kerusakan jalan nasional negara yang harus wajib memperbaiki jalan tersebut.

Disamping itu juga SK yang baru akan rencanakan dan melakukan pendekatan para pelaku prusahan batu bara, kita juga akan menghubungi pihak Dishub Musi Rawas Utara dan Surolangun Jambi

Peraturan daerah bisa membuat ancam hukuman dengan perda kita bisa membuat sangsi jika merka melanggar aturan daerah karna harus di setujui dan di bahas legislatif anggota DPRD.

DPRD komisi II dari partai Bulan bintang Hendi Budiono disela aksi demo HMI

“Secara pribadi SK walikota boleh tidak nya melintasi kota lubuklinggau kami tidak sepakat dan itu bahwa kami tidak sepakat bahwa mobil batu bara melintasi jalan kota Lubuklinggau,”jelasnya.

Supaya SK walikota untuk di cabut Secara aturan baik pusat kota Provinsi tergantung niat baik Alex Nurdin bisa setop jalan batu bara jalan akses utama.

Gebuner jami berani terjun langsung ke lapangan untuk menyetop mobil batu bara yang melintas kenapa kita tidak bisa melakukan itu semua.

Lebih lanjut disampaikan oleh HMI Jika tuntutan mereka tidak disetujui akan menggelar kembali aksi dengan masa yang lebih banyak lagi akan menutup akses di RCA.

(Alex/*)

Pemerintahan Umum