Murexs.com, Muratara – Lanjutan terkait mengenai kisruhnya masalah pemalsuan akta kematian kelima nenek di Desa Embacang Lama Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, diketahui bahwa sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Muratara bahwa kelima nenek masih hidup tetapi dimatikan dengan akta kematian.
Saat dikonfirmasi ke Kantor DisdukCapil Muratara melalui sekretaris Disduk Capil Muratara Sindu, diruang kerjanya pada Senin (19/08/2024). Dirinya menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.
“Kami disini menerima kelengkapan secara administrasi, bila sudah lengkap kami proses, apalagi mereka mengatakan dari pihak perangkat desa,” jelas Sindu.
Ia menjelaskan permasalahan ini setelah mendapatkan laporan langsung dari Idham Hallik, Kades Embacang Lama pada Kamis,(15/08/2024).
“Berdasarkan laporan dari Kades atas kejadian tersebut kami Pihak Disdukcapil langsung bertindak dan mengaktifkan kembali data kependudukan kelima warga korban laporan palsu akta Kematian dari oknum perangkat desa,” tutur Sekretaris DisdukCapil Muratara pada Media Murexs.com.
Saat ditanya kedepan permasalahan ini bila dibawah sampai rana hukum apakah pihak disdukcapil bersedia untuk memberikan keterangan, Ia menjawab.
“Kami siap menjadi saksi, karena saat itu yang memberikan kelengkapan berkas kami ada tanda buktinya bahkan yang memberikan berkas tersebut kami tau siapa orangnya,” kata Sindu dengan nada tegas.
Sementara itu dijelaskan juga oleh Kepala Desa Embacang Lama, gegara permasalahan ini ia langsung mendapatkan teguran keras dari bupati, untuk segera menindak tegas ulah oknum perangkat desa yang sudah mempermalukan sistem kerja desa, sehingga membuat berita ini menjadi berita nasional.
“Kabupaten kito jadi malu berita ini sudah menjadi berita nasional, sangat bikin malu lancang sekali oknum perangkat desa tersebut membuat data palsu untuk kepentingan diri sendiri, segera pecat dan berikan sanksi hukum biar ada efek jera ini jadi pelajaran buat yang lainnya agar tidak sembarangan bertindak, ini negara hukum semua ada sanksinya,” tiru kades ketika menjelaskan saat dirinya mendapatkan teguran dari Orang nomor satu di Muratara.
Lebih lanjut saat ditanya, apakah benar oknum perangkat desa tersebut diduga mempunyai catatan pernah mendapatkan perawatan di RSJ, Kades hanya mengatakan bahwa itu keterangan dari pihak keluarga oknum pelaku dan perihal benar atau tidaknya kebenara tersebut, nanti dicek sendiri.
“Kami hanya meluruskan saja, bahwa saya selaku Kades Embacang Lama tidak pernah menandatangani berkas akte kematian tersebut, dan saya siap memberikan keterangan ke pihak yang berwajib nanti bila masalah ini diteruskan ke ranah hukum,” ujar Kades.
Untuk sanksi yang diberikan kades pasti dengan tegas akan segera memecat oknum perangkat desa tersebut yang sudah berbuat lancang dan melakukan pelanggaran hukum.
(Lul/13).