Inilah Pengakuan Peri Rupit, Terungkapnya Jaringan Internasional di Muratara

Inilah Pengakuan Peri Rupit, Terungkapnya Jaringan Internasional di Muratara

Murexs.com, Muratara — Penangkapan Peri Rupit, seorang bandar narkoba kelas atas, oleh Polda Riau mengejutkan publik.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita 30 kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Dalam wawancara yang kini viral di media sosial, Peri Rupit mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta per kilogram sabu yang ia kendalikan.

Ia juga menegaskan bahwa Briptu Apriyadi Wahyudi tidak terlibat dalam bisnis terlarang ini.

Peri Rupit, yang kini mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, mengungkapkan bahwa ia sempat terlibat dalam perdagangan narkotika beberapa tahun lalu, tetapi memutuskan untuk berhenti.

Namun, pada Agustus 2024, ia kembali aktif mengendalikan jaringan peredaran narkoba ini. Menurut pengakuannya, jaringan ini dikendalikan oleh seorang figur bernama Sultan Malaysia.

“Saya hanya memastikan barang sampai dan pembayaran berjalan lancar,” jelasnya.

Peri juga mengakui bahwa ia sempat mengembalikan komisi sebesar Rp1,5 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Mengenai tuduhan keterlibatan Apriyadi, ia bersikukuh bahwa Apriyadi tidak terlibat.

“Kalau dia terlibat, saya berdosa besar,” ucapnya, sembari meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh oleh pihak kepolisian.

Reaksi keras dari masyarakat muncul melalui aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Ulama dan Pemuda Peduli Muratara (AUPDM) pada 28 September 2024.

Mereka menggelar aksi protes terhadap maraknya peredaran narkoba yang dinilai mengancam moral generasi muda. Mahmud, koordinator aksi, menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

” Kami tidak ingin bandar narkoba dibiarkan beroperasi. Narkoba merusak rumah tangga dan menghancurkan generasi muda,” tegasnya.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, meskipun melibatkan aparat penegak hukum.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah oknum polisi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena keterlibatan dalam kasus narkoba.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan, belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

(Rilis)

Kriminal Umum