Jemaah Haji Muratara Mengeluh Kenaikan Biaya Haji Tahun 2023 per Jemaah Rp49,8 Juta

Jemaah Haji Muratara Mengeluh Kenaikan Biaya Haji Tahun 2023 per Jemaah Rp49,8 Juta

Murexs.com Muratara– Semenjak Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI secara resmi menyepakati total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah.
Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Hal ini banyak dikeluhkan oleh para jemaah haji dikabupaten Musi rawas Utara. Dengan besaran ongkos haji terbaru ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.

“,Ongkos haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 lalu yang sebesar Rp39,8 juta, hal ini sangat dikeluhkan para jemaah haji ,karena perekonomian masyarakat kita masih belum stabil pasca pandemi covid “, kata H.Saidi Hz ketua IPHI Muratara.

Masyarakat Mengharap biaya haji masih turun.Sampai saat ini Kantor Kementerian Agama belum menerima Surat Keputusan Presiden tentang biaya pemberangkatan ibadah haji ( BPIH ) thn 2023 atau 1444 H, sekalipun hasil kesepakatan DPR RI Komisi III dengan BPKH dan Kementerian Agama sdh menetapkan BPIH yang di bebankan kepada calon jemaah haji sebesar Rp. 49,8 Jt perjemaah.

” Hal ini sangat dirasakan oleh calon jemaah haji yg mendapat porsi berangkat tahun ini masih sangat besar, karena masih membutuhkan tambahan biaya utk melunasinya sebanyak Rp. 23,5 jt belum lagi ada keperluan lainnya, dan kemungkinan untuk batal berangkat sangat mungkin karena tambahan biaya tersebut,” tutur Saidi kepada awk media.

Sebagai Ketua IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Muratara ia berharap kiranya BPKH ( badan pengelolah keuangan haji ) meninjau ulang hasil mufakat dengan DPR besaran biaya haji yg di bebankan ke calon jemaah haji, karena itu masih terlalu tinggi, karena kondisi perekonomian masyarakat belum stabil.

” Solusi yang diambil untuk mengurangi biaya haji tersebut antara lain, tiket pesawat bisa di nego kembali, kemudian pengurangan waktu tinggal di Mekkah, yang selama ini haji memakan waktu 40 hari, bisa di kurangi menjadi 30 hari ini sangat berpengaruhi signifikan terhadap biaya haji. Kalau ini tidak ada penurunan kemungkinan kuota 221 ribu tidakkan terpenuhi dan masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggu belum juga bisa berangkat bahkan bisa batal,” jelasnya.
.

Selanjutnya ia mengatakan untuk calon jemaah haji Lunas Tunda tahun 2020 berangkat tahun ini tidak perlu lagi bayar pelunasan, karena pada thn 2020 mereka sudah melakukan pelunasan,akan tetapi bagi calon jemaah haji Lunas Tunda tahun 2022 masih harus bayar selisih waktu sebanyak Rp. 9,4 jt perorang.

Tim 13.

Umum