MUREXS.COM, MUSI RAWAS – Bahtiar (48) warga Kelurahan Sumberharta didampingi kuasa hukumnya, merupakan pelapor atas dugaan keterlibatan politik praktis Oknum Lurah Sumber Harta penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas guna dimintai keterangan.
Bahtiar sendiri, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 yang lalu dirinya ketika itu tengah menemani cucunya ke Toko Foto Copy. Kemudian, Bahtiar melihat Oknum Lurah tengah berada Toko Counter HP yang lokasinya bersebelahan dengan Toko Fotocopy tersebut.
Lalu, Baktiar mendekati Oknum Lurah terlihat tengah memegang lembaran kertas bertuliskan Ramah-Pro yang diketahui merupakan singkatan dari salah satu Paslon Kepada Daerah di Kabupaten Musi Rawas yakni Ratna Machmud – Suprayitno Pasangan Nomor Urut 1, sementara yang bersangkutan sendiri merupakan oknum pejabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah di Kecamatan Sumber Harta. Kemudian, Bahtiar pun langsung mendekat guna memastiskan kebenaran isi dari lembaran kertas tersebut. Akan tetapi, oknum lurah itu justru berupaya melemparkan lembaran kertas kedalam ruangan Toko Counter HP.
Sehingga, terjadilah aksi tarik menarik dilakukan Oknum Lurah berupaya mencegah agar Bahtiar ini jangan sampai mendapatkan lembaran kertas tersebut. Bahkan, sampai terjadilah bergulatan antar keduanya didalam ruangan Toko Conter HP dan semua aktivitas kejadian terekam kamera pengawas CCTV lalu viral di media sosial (Medsos).
Tidak hanya itu, usai kejadian Oknum Lurah berhasil lari alias kabur dan meninggalkan Satu Unit Sepeda Motor Matic warna merah, dihalaman parkir Toko Counter HP. Bersama itu juga, Bahtiar yang masih berada dilokasi berhasil mengamankan lembaran kertas tersebut yang dalam kondisin robek.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahtiar Viki Oktaviani SH menyampaikan bahwa menindaklanjuti jalannya proses pelaporan dugaan oknum lurah terlibat politik praktis, yang dilaporkan klainnya. Maka, Berdasarkan Laporan Nomor Register 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan Laporan Nomor Register 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024, Bawaslu Kab. Musi Rawas.
Untuk itu, Hari ini Selasa (5/11) sore tadi, selaku kuasa hukum mendampingi Bahtiar warga Kelurahan Sumberharta selaku pelapor guna memenuhi panggilan Bawaslu, dengan tujuan dimintai keterangan.
“Selaku kuasa hukum Bahtiar, tentunya kami tadi telah mendampingi bapak Bahtiar penuhi undangan Bawaslu. Dan hasilnya, Bawaslu telah mendengarkan keterangan saksi pelapor dan mengumpulkan data-data. Selanjut, akan dilakukan pemanggilan saksi terlapor sebagai lagkah selanjutnya,” ungkap Viki Oktaviani SH dalam keterangan ketika di wawancara sejumlah wartawan.
Lebih jauh, ditegaskan Viki Oktaviani atas tindakan dilakukan Oknum Lurah. Tentunya, diharapkan terutama dengan telah mendengarkan semua keterangan pelapor, diharapkan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menjalankan tugasnya dengan baik dan cepat selaku pengawas dari pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas.
“Menurut kami tindakan oknum Lurah Sumber Harta ini sudah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga sudah sepatutnya, untuk bersangkutan diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas” tandasnya.
Dikesempatan yang sama Plh Ketua Bawaslu Kabupatem Musi Rawas Agus Tiansah melalui pesan whatapp mengatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pada sentra gakumdu.
“Sejauh ini masih diproses di sentra Gakumdu dan juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, Alhamdulillah semuanya koperatif,”ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua KAHMI Kabupaten Musi Rawas, Abdul Hamim,SE angkat bicara terkait dugaan oknum Lurah yang tertangkap tangan terlibat dalam upaya penggalangan massa untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Musi Rawas.
“Seharusnya hal ini segera ditindak tegas oleh aparat penegakan hukum dan petugas penyelenggara pemilihan umum kabupaten Musi Rawas seperti Bawaslu. Dan bersangkutan, haruslah diberikan saksi sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan berlaku dikarenakan tidak benar dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN” tegasnya. (PanMas)