Kecewa Ulah Oknum Camat Nibung, Anggota DPRD Muratara Minta Pejabat Muratara Tes Urine

Kecewa Ulah Oknum Camat Nibung, Anggota DPRD Muratara Minta Pejabat Muratara Tes Urine

Murexs.com Muratara–Tim Naraka Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Keduanya yakni Joni dan oknum Camat Nibung Bery S Karno, keduanya warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Mereka diamankan tanpa perlawanan di Kantor Camat Nibung pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

Dari keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram, bong, dan Pirek.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhoni Martin, SH Rabu 31 Januari 2024 membenarkan adanya penangkapan tersangka ASN yang merupakan Camat Nibung dan sekarang sudah di tahanan Mapolres Muratara.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Mapolres Muratara,” kata AKP Jhoni sapaannya.

Dijelaskannya, sebelumnya Personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tersangka yang sering mengedarkan sabu di Kecamatan Nibung, Muratara.

“Setelah mendapatkan informasi warga, kami langsung bergerak menuju Kecamatan Nibung. Team Opsnal Satresnarkoba langsung membuntuti seseorang dengan ciri-ciri yang pas, lalu petugas terus menggiring Joni. Saat dilakukan pengejaran, Joni masuk ke Kantor Camat Nibung. Team langsung menggerebek tersangka Joni tanpa perlawanan, dan lakukan penggeledahan ditemuilah barang bukti sabu seberat 0,21 gram diakui bahwa barang bukti sabu itu pesanan oknum Camat Nibung Bery S Karno. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap oknum camat yang saat itu sedang di kamar mandi dengan memegang pirek dan bong,” jelasnya.

Diakui Camat bahwa tersangka Joni merupakan pesuruh Camat untuk membeli sabu.

“Untuk barang bukti sabu masih pendalaman perkara dari mana asalnya, untuk urinenya pak Camat dinyatakan positif gunakan narkoba jenis sabu. Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (I) atau 114 ayat ( I) atau pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Sementara Asisten I Pemkab Muratara H Alfirmansyah Karim saat dikonfirmasi juga membenarkan, Camat Nibung diamankan Polisi Muratara diduga terkait kasus narkoba.

“Dari info yang kami dapat, oknum ini diamankan Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 07:45 WIB,” jelasnya.

Saat penangkapan oknum camat dan cleaning service ini, Polisi Muratara menggunakan dua mobil.

“Perkiraan 10 orang personil yang turun melakukan penangkapan,” jelasnya.

Alfirmansyah Karim menjelaskan, jika bicara pembinaan, selama ini seluruh ASN/pegawai dilingkungan Pemkab Muratara sudah diingatkan Pak Bupati, Pak Wabup maupun Pak Sekda agar jangan sampai berai-berani mendekati Narkoba.

“Masalah sanksi atau bagaimana, kito jingok dulu prosesnya. Sebab dalam hukum, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terkait jabatannya kita serahkan kepada Baperjakat tentang keputusan yang akan diambil. Tentu kita tak akan merugikan siapapun,” jelasnya.

Bapak yang akrab dipanggil Apek itu, sangat menyayangkan adanya oknum ASN yang terlibat dalam kasus Narkotika. Padahal Bupati Muratara, sangat aktif dan tegas menolak keras peredaran Narkoba di Muratara.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Muratara sangat menyayangkan ulah oknum tersebut. Karena Narkoba merupakan barang yang sangat hina,” tegasnya.

Sementara Anggota DPRD Muratara asal Dapil Nibung mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum camat yang sudah berperilaku tidak baik sehingga mencoreng instansi kecamatan Nibung.

“Kami masyarakat Muratara prihatin dengan terjadinya hal yang memalukan kaya gini, pejabat yang mestinya harus ditiru langkah dan gerak geriknya diduga melakukan perbuatan tercela. Harapan saya, masyarakat jangan sampai ikut-ikutan melakukan hal sama. Karena ini oknum. Dak semua masyarakat Muratara berperilaku gandrung terhadap narkoba. Masyarakat pasti akan mencega oknum camat yang melakukan tindakan yang tercela ini,” tegasnya.

Wayan berharap, meski ada kejadian ini pelayanan terhadap masyarakat di Kantor Camat Nibung tak boleh stagnan, termasuk administrasi kecamatan.

“Kita harapkan Pak Bupati segera untuk menunjuk Plt Camat. Dan saran saya, kepada Pak Sekda Kabupaten Muratara, harus kontrol. Minimal 6 bulan sekali tes urine pejabat dan pegwai Muratara. Ini untuk menjamin bahwa OPD kita bebas dari NAPZA,” sarannya.

Putra

Umum