Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Kupang Tahun 2011

Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Kupang Tahun 2011

MUREXS.COM, EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, yang terjadi pada tahun 2011. Rabu(17/7/2024).

Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah meminta keterangan dari 19 saksi terkait perkara tersebut.

Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA dan seorang Oknum pemborong berinisial R.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.935 juta.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka HA adalah membayar penuh kepada pemborong R meskipun dalam hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya tiga jenis pekerjaan dengan volume yang kurang dari yang seharusnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Hendra Febianto SH, MH, mengungkapkan bahwa proses pemberkasan terhadap tersangka HA sudah berada di tahap akhir dan kemungkinan besar akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk tersangka R, kami masih dalam proses pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama tidak berhasil karena tersangka mengajukan alasan sakit,” kata Hendra.

Ia berharap tersangka R dapat memenuhi pemanggilan kedua untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Hendra menambahkan bahwa pihaknya terus memproses kasus ini dan sedang mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Kami menghimbau kepada seluruh PNS untuk selalu melaksanakan tugas sesuai aturan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara,” tutup Hendra.

Kejaksaan Negeri Empat Lawang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan adil. (TMZ)

Umum