Murexs.com Muratara– Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk masyarakat Kabupaten Muratara dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala Kankemenag Kabupaten Muratara H.Ihsan Baijuri menjelaskan penetapan kadar zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil survey harga beras di kawasan pasar kabupaten Musi Rawas Utara.
“Setelah survey lalu digelar rapat antara Kemenag dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muratara dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan untuk penetapan akhir,” ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya Selasa (11/04/2023).
Adapun besar zakat fitrah tersebut adalah minimal 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa. “Bila diuangkan maka untuk beras super dan sejenisnya bernilai Rp. 45000 dan sejenisnya sebesar Rp. 40.000, dan beras lainnya dan sejenisnya dengan harga Rp. 30.000 per jiwa, jadi kita tetapkan besarnya zakat fitrah bila dalam bentuk uang Rp. 30.000 per jiwa,” jelasnya.
Ihsan Bijuri menjelaskan perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 53 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif pasal 30 ayat 1,2, dan 3.
“Saya pinta agar hasil besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan ini agar secepatnya di sosialisasikan. Selanjutnya kepada amil atau panitia penerima Zakat Fitrah di mesjid/musholla dimohon untuk membuat SK Kepanitiaan yang akan disahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setempat,” pungkasnya.
Call.