Kuasa Hukum FE : Kami Harap Polres Muratara Tangani Kasus Ini dengan Transparan

Kuasa Hukum FE : Kami Harap Polres Muratara Tangani Kasus Ini dengan Transparan

Murexs.com, Muratara – Kasus penyerangan posko FE Trabas yang terjadi pada tanggal 23 September 2024 di kampung KBM kelurahan Muara Rupit terus menuai perhatian dan viral dimedsos.

Untuk mengawal kasus ini agar terbuka dan adil, tim Hukum Paslon Firsa – Efri yang terdiri dari Abdul Aziz, SH., MH., DR. A Bukhori, SH., MA, dkk, Rabu (16/10/2024) siang, menggelar konfrensi pers terkait perkembangan perkara penyerangan Posko Trabas (Posko Pemenangan Paslon Firsa – Efri), diposko FE.

Kuasa hukum Abdul Aziz menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara penyerangan Posko Trabas, dengan nomor: B/801/X/2024/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2024, terdapat hal-hal yang masih rancu dan patut dipertanyakan.

Terkait penyerangan tersebut penyidik telah menetapkan inisial US dan kawan-kawan sebagai Tersangka. Lalu siapa saja tersangka yang disebut Us dan kawan kawan dalam SP2HP ini, artinya tersangka penyerangan posko Trabas lebih dari satu orang yang ditetapkan tersangka. Kemudian dalam SP2HP ini juga tidak diterangkan, dikenakan pasal berapa tersangka ini. Terakhir, apa pertimbangan penyidik Polres Muratara tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” paparnya.

Tim Hukum Firsa-Efri mendesak penyidik Polres Muratara untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sehingga tidak timbul prasangka, dan demi terlaksananya Pilkada yang damai.

“Buka secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami hanya ingin, Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai. Kami juga ingin tahu, apa pertimbangan Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka US,” ujar Abdul Aziz.

Menurut Abdul Aziz, tindakan penyerangan yang dilakukan tersangka US dan kawan-kawan berpotensi berulang, karena berkaca pada kejadian penyerangan di 23 September 2024. Penyerangan yang dilakukan US dan kawan-kawan ke Posko Trabas/rumah Bayu dilakukan sebanyak 3 kali.

“Seharusnya tersangka dilakukan penahanan. Karena tindakan penyerangan yang dilakukan US dkk berpotensi dilakukan berulang, seperti halnya pada 23 September lalu, penyerangan dilakukan sebanyak 3 kali. Apalagi jika saat ini tersangka tidak ditahan, ini sangat berpotensi dilakukan berulang oleh US dkk, bukan hanya mengancam Posko Trabas/rumah Bayu, tapi mengancam Posko-posko lain dari Tim Pemenangan Firsa-Efri,” ungkapnya.

Tim Hukum Firsa-Efri berharap, tersangka US segera ditahan, termasuk mengungkap kawan-kawan US yang turut terlibah dan ditetapkan tersangka, serta mengungkap pasal apa yang dijeat terhadap tersangka.

“Kami juga dalam waktu dekat akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saudara Bayu yang menjadi korban penyerangan tersangka US dkk,” ujar DR. A Bukhori, SH., MA.

Sebelumnya di jelaskan oleh plh kasi Humas Polres Musi Rawas Utara Ipda Didian Perkasa,Selasa 15/10/2024 diruangannya, perkembangan kasus penyerangan posko Paslon bupati pasangan FE Trabas sudah memasuki tahap pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku penyerangan.

” Pada hari Senin 14/10/2014 pihak kami sudah memanggil para tersangka pelaku penyerangan posko FE, dan dalam pemeriksaan tersebut berdasarkan pasal 184 KUHP didapati bukti permulaan yang cukup meningkatkan kasus para terduga dari saksi menjadi tersangka,” jelas plh Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa saat diwawancara wartawan Murexs diruangannya.

Ia menerangkan walaupun para terduga tersangka belum ditahan bukan berarti kasus ini tidak dilanjutkan, akan tetapi ia mengatakan ada proses selanjutnya yakni memasuki ranah penyidikan. Untuk penilaian penyidik itu masuk keranah hak dan wewenang para penyidik berdasarkan penilaian unsur obyektif dan dan unsur subyektif.

Diketahui Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan kasus penyerangan posko FE saat ini memasuki tahap penyidikan.

” Berkas perkara kasus ini sudah dikirimkan kekejaksaan Lubuklinggau hari ini, jadi untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil dari gelar perkara,” kata Ipda Didian.

(Tim)

Politik Umum