Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

Kuasa Hukum firsa-efri Laporkan Kades Karang Dapo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

Murexs.com, Muratara — Kuasa Hukum firsa Efri Abdul Aziz laporkan Kepala Desa Karang Dapo,Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan,

Diduga Pelanggaran Netralitas Abdul Aziz selaku Kuasa Hukum firsa-efri Melaporkan Kepala Desa Karang Dapo beserta perangkatnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara atas dugaan pelanggaran netralitas.

Kades dan perangkatnya tersebut dilaporkan lantaran diduga tidak netral atau mendukung satu pasangan calon pada Pilkada Muratara 2024.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum tim pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 03 Firza Efri

Kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz mengatakan menurut Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 diatur, bahwa kepala desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan kepala daerah.

“(Mereka) dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Muratara dan Wakil Bupati Muratara, jelas dengan tegas ada sanksinya yang sangat berat”, ujar Abdul Aziz dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dan agar semua ASN, termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Muratara, juga terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Ia berharap Bawaslu Kabupaten Muratara menindaklanjuti laporan ini, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidaknetralan ASN, kepala desa, camat, BPD, pengurus BUMD dalam Pilkada Kabupaten Muratara ini.

“Kami dan juga warga masyarakat Kabupaten Muratara sudah tentu menginginkan dalam pilkada saat ini, berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga Kabupaten Muratara ini sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan,”ujarnya.

(Rilis)

Politik Umum