Menuntut pj Walikota Cabut Keputusan Walikota Nomor 420/kpts/Dishub/2022

Menuntut pj Walikota Cabut Keputusan Walikota Nomor 420/kpts/Dishub/2022

Murexs.com Lubuklinggau 

Mahasiswa dan masyarakat menggelar demo di depan kantor walikota Lubuklinggau, terkait kendaraan batu bara yang melintasi di wilayah Lubuklinggau, aksi damai di gelar pada Kamis 22-08-2024.

Salah satu orator yang menyampaikan aspirasinya “Lubuklinggau milik kita semua bukan milik yudi katif, eksekutif dan legeslatif tapi juga milik kami milik masyarakat sehingga kami punya hak bersuara kami punya hak berpendapat.”

Lubuklinggau sudah sedemikian rupa di bentuk ditata oleh pemerintah sebelumnya pada 10-15 tahun terahir dengan tertatih tatih membangun kota ini dengan segala keterbatasan dengan APBD yang sangat kecil dan minim sementara Lubuk linggau tidak memiliki PAD.

Sangat kami sesalkan ketika pemerintah setelah itu tidak dapat menjaga minimal bertahan pada kondisi yang sudah ada dan cukup rapi tapi jangan kan membangun menjaga saja kita tidak mampu. Ujar Ahlul Fajri

Saat ini karena rusaknya jalan di lingkar selatan dan seringnya terjadi kecelakaan maka timbulah penjual jasa untuk kamanan pemakai jalan yang mengatur lalu lalangnya kendaraan yang dapat di sebut oleh aparat penegak hukum PUNGLI yang memang tidak dibenarkan tapi mereka adalah penjual jasa keselamatan dan hal ini terjadi sudah mencoreng nama baik kota lubuk linggau yang selama ini bebas dari pungli di jalan dan kami menganggap ini adalah pembiaran namun tanpa jasa mereka keselamatan pemakai jalan juga perlu di pikirkan apakah ada DLLJ dan POLANTAS disana yang mengatur……? TIDAK…..!

Apa yang didapat oleh kota lubuk linggau yang ada adalah debu, dan beban APBD.

Tuntutan aksi mahasiswa pemuda dan rakyat

1. menuntut pj walikota mencabut keputusan walikota Nomor 420/kpts/Dishub/2022

2. menuntut KAPOLRES dan KADISHUB mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam beroperasinya mobil batu bara di luar jam operasional.

3. Menuntut PJ wali kota menghentikan sementara kegiatan angkutan Batu Bara sebelum mendapatkan kesepakatan antara pengusaha tambang dan angkutan Batu Bara. (*terkait regulasi jam operasional, rute yang diperbolehkan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.*) 

4. menuntut pj walikota memperbaiki  jalan lingkar selatan yang rusak

5. Menuntut pj walikota untuk memanggil perusahan dan stekholder terkait untuk membahas dana csr/PAD

6. Mendesak 30 anggota dprd kota segera ikut peduli persoalan Truk BATU BARA yg merusak jalan lingkar selatan dgn memanggil pj.walikota & dishub segera membentuk pansus  tujuan membuat perda khusus KENDARAAN BATU BARA DILARANG MELALUI JALAN Di kota LUBUKLINGGAU 

SERTA MEMANGGIL PIMPINAN  Perusahaan batu bara…TSB untuk mentaati REGULASI2 YG DITETAPKAN PEMKOT.

Umum