Miris Karyawan PT.Lonsum Estet SEI Riam Di Cabuli Dan Diancam Oleh Atasannya

Miris Karyawan PT.Lonsum Estet SEI Riam Di Cabuli Dan Diancam Oleh Atasannya

Murexs.com Muratara –Korban pencabulan dan pengancaman minta keadilan kepada ke pihak aparat untuk segera memproses kasus yang menimpanya.

Ia menceritakan bahwa ia dipaksa berhubungan badan oleh atasan Mery Sihotang, security PT. London Sumatra (Lonsul) lapor Ke Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) dan polisikan Hendy Yanto jumat (29/9/2024).

Bermula Pada tanggal 3 September 2023, mery di panggil Hendry Yanto ke rumah.
sesampai mery di Di rumah pelaku, langsung Di peluk paksa serta ada upaya pemaksaan membuka baju dan celana korban, namun korban berotak dan kabur dari rumah pelaku.

” Yo aku berontak la aku dak galak, di pakso trus aku di geret dari korsi untuk di tarik ke kamar, aku berontak dan jerit – jerit.” Ungkap Mery.

Setelah kejadian tersebut Mery kembali ke pos jaga Pt. Lonsum dan menceritakan kan kejadian yang tidak menyenangkan yang dia alami pada rekan kerjanya, dan terlihat Memar dan merah pada pergelangan tangan korban.

kami sudah melapor Ke pihak Yang berwajib pada tanggal (7/9/2023), Hari ini kami Ke Perlindungan Perampuan dan Anak Muratara (P3A) guna mendapatkan Pelindungan Karena saya takut Dengan pelaku.

pelaku juga mengancam ingin membunuh saya Dan Keluarga saya, bukti pengancaman pelaku sudah Saya screenshot, tidak hanya ingin membunuh saya, di Wa saya memaksa untuk melayani nafsu bejat nya. tutup Meri

kejadian ini di lakukan pelaku Pada Jam kerja, tepatnya di perumahan Riam Estet PT. London Sumatra kecamatan Karang Dapo yang di diami pelaku.

Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan seksual.

Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas.

a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Selain itu, diatur pula ketentuan bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 – 07.00 wajib untuk menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

Meskipun dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur secara spesifik mengenai pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, namun ada rambu-rambu yang wajib dilaksanakan pengusaha terkait pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas.

sementara Pihak PT.London Sumatera di Pintai keterangan me lalui Wa belum ada balasan dan tanggapan.

Tim 13.

Kriminal Umum