Murexs.com, Musi Rawas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Mura, yang beralamat di Jln.Pangeran Muhamad Amin, Ruko Agropolitan Center, Blok A Nomor 26-28, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (09/11/2024) Sekira Pukul 12.30 Wib.
Jumpa pers sendiri, dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Mura Oktureni Shandra Kirana didampingi sejumlah perwakilan Gakumdu, Polres Musi Rawas dan Kejaksaan.
Jumpa pers tersebut terkait dengan surat pengumuman serta pemberitahuan status laporan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Mura serta berdasarkan hasil penelitian dan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu.
Maka diberitahukan status laporan dari pelapor atas Nama Bachtiar dengan Nomor Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan Terlapor atas Nama Muhammad Arifull Amin dengan Nomor Laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 kini status laporannya ditindak lanjuti dan diteruskan Ke Kepolisian Resor Musi Rawas untuk Ke Tahap Penyidikan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Mura divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana dalam jumpa pers yang digelar di Bawaslu.
“Ada laporan dimana statusnya sudah kita umumkan dipapan pengumuman, ditindak lanjuti dan diteruskan ke Polres Mura untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Oktureni.
Lanjutnya “Dilaporkan pada Jumat tanggal 8/11 malam tadi, sekira pukul 20.33 WIB. Untuk sampai keproses itu sudah kita lakukan sesuai proses regulasi di UU No 10 Tahun 2016,”katanya.
Dijelaskan, semua sudah memenuhi proses. Baik pelapor maupun terlapor sudah mengklarifikasi dan sudah dilakukan pembahasan.
“Pembahasan pertama pada tanggal 1 November dan pembahasan kedua kemarin Jumat tanggal 8 November, setelah melengkapi semua berkas, kita teruskan ke Polres Musirawas untuk dilakukan ketahap penyidikan berikutnya,”tambahnya
Saat di tanya mengenai pasal dan sanksi yang diterapkan terhadap oknum lurah Sumber Harta, Oktureni Sandra Kirana menegaskan,
“Oknum Lurah diduga melanggar tindak Pidana Pemilihan dengan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda 12 sampai dengan 24 juta,”ujarnya.
Sementara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan sejumlah wartawan pihak Bawaslu menjelaskan bahwa bahwa telah menjalankan tugas sesuai tupoksi, mengikuti regulasi dan fokus terhadap dugaan pelangaran tindak pidana pemilu.
Seperti ditanyakan oleh salah seorang wartawan, menanyakan bagaimana pasal yang diterapkan terhadap terlapor Oknum Lurah dan diketahui jika yang bersangkutan sempat melaporkan dugaan tindak pidana umum yakni penganiayaan dialami dirinya, berkaitan permasalah yang menyangkut dirinya dilaporkan ke Bawaslu.
Oktureni menjelaskan, “silahkan kalau perihal tindak pidana umum langsung ke pihak terkait bukan ke Bawaslu, karena kalau di bawaslu tindak pidana pemilihan mesti digaris bawahuli dahulu secara garis besar kita hanya di pidana pemilu atau tindak pidana pemilihannya saja,” terangnya.
Lalu saat ditanyakan lebih lanjut, mengenai proses selanjutnya terhadap tindak lanjut proses penyidikan pidana pemilu terhadap laporan dimaksud. Oktureni menegaskan, tentunya pihaknya menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian terkait tindak pidan pemilihan.
“Karena, sekarang telah kita limpahkan ke Polres kasus ini yang mana, saat ini polres mura tengah lakukan tindakan penyidikan. Jadi, ikuti prosesnya dulu. Yang sudah bawaslu dan gakumdu lakukan, proses klarifikasi beserta telah dikumpulkan apa – apa saja alat buktinya. Artinya, kita menunggu juga apa hasil dari proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, disinggung status ASN bagi terlapor oknum lurah apakah kedepan akan merekomendasikan kasus ini ke instansi terkait, seperti inspektorat bahkan BKN sendiri. Oktureni juga menyampaikan bahwa untuk terkait pidana lainya itu nanti. Karena, bawaslu fokus tindak pidana pemilihan dahulu.
“Ya, untuk tindak pidana hukum lainya itu nanti. Sekarang ini kita fokus dengan tindak pidana pemilihan. Ya, jelas saya tidak Mau Berandai- Andai,” tandasnya.
Oktureni juga mengakui dari beberapa kasus pelaporan dugaan pelanggaran pemilu selama pemilu kada berlangsung baru kali pertama pelaporan pelanggaran pemilu di kabupaten musi rawas sampai ke tahap penyidikan ke pihak kepolisian bahkan sesumsel ini yang pertama.
“Dari beberapa laporan dugaan tindak pidana hukum pemilu kada yang ada selama ini di kabupaten musi rawas memang baru kali ini yang laporannya sampai ke tahap penyidikan bahkan sesumsel mungkin ini yang pertama kalinya,”ungkapnya.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum SULTHAN, Sugiarto.SH.MH bersama rekan tim mengatakan mengapresiasi kepada pihak Bawaslu Mura yang sudah melaksanakan tugasnya secara objektif.
“Kita apresiasi untuk Bawaslu Musi Rawas yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik memproses dan menindak lanjuti dugaan pelaporan pelanggaran pemilu secara objektif, tentunya mari kita kawal proses pesta demokrasi ini secara bersama – sama karna ini adalah tugas kita bersama demi terciptanya pilkada yang damai, aman, sejuk dan kondusif agar melahirkan sosok pemimpin yang benar – benar amanah,”ujarnya.
Sugiarto, Ketua Tim Hukum Suwarti-Thamrin, memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas yang telah mengungkap fakta bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Musi Rawas tidak menjaga netralitasnya dan diduga melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Musi Rawas.
Sugiarto menegaskan, pengawasan terhadap Pilkada adalah tanggung jawab bersama, apalagi tahun ini Indonesia menggelar Pilkada serentak untuk memilih Gubernur, Walikota, dan Bupati.
“Oleh karena itu, setiap individu diharapkan turut serta dalam mengawasi Pilkada untuk menciptakan proses yang transparan, damai, dan aman, khususnya di Kabupaten Musi Rawas,”harapnya.
Kami yakin, Bawaslu Musi Rawas akan terus menjadi lembaga pengawas pemilu yang memiliki kredibilitas dan profesionalisme tinggi, serta berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada yang damai di Musi Rawas.
Belum lama ini, Bawaslu Musi Rawas mengeluarkan putusan terhadap laporan masyarakat yang mengungkap dugaan pelanggaran pidana pemilu dan ketidaknetralan ASN yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta.
:Lurah tersebut tertangkap tangan sedang mendata masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 1,”jelasnya.
Perbuatan tersebut sangat menyakiti hati masyarakat, mengingat seorang lurah, sebagai ASN, seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Dalam putusannya, Bawaslu Musi Rawas menyatakan Lurah Sumber Harta terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, sehingga berkasnya telah dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami berharap agar Bawaslu Musi Rawas tidak ragu untuk bertindak tegas jika ada upaya yang mengganggu keamanan dan kelancaran Pilkada di Musi Rawas,”tegasnya.
Kami, Tim Hukum Suwarti-Thamrin, mengucapkan terima kasih atas dedikasi Bawaslu Musi Rawas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, yang telah memastikan terlaksananya pengawasan yang luar biasa untuk menjaga integritas Pilkada di Musi Rawas
Untuk di ketahui sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 Ramah-Pro, Jumat (1/11) disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, dimana kejadian tersebut terekam cctv dan telah viral dimedsos dan group WhatApps. (PanMas)