Murexs.com, Muratara – Tim beruang dari Polres Muratara berhasil menangkap pelaku curanmor, Rupit Hidayat (33), di rumahnya saat sedang santai. Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan pada Selasa (16/7) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Menurut Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hendry Martadinata.
Rupit Hidayat diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Pitri Yanto, seorang warga Kota Lubuklinggau yang bekerja di kebun di Desa Rantau Jaya.
Modus operandi tersangka adalah masuk ke area karyawan kebun sawit milik Fik, merusak kabel kontak motor, dan membawa kabur sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BD 4757 KC berwarna hitam.
Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/57/VI/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel pada tanggal 6 Juni 2024.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa tersangka dan kendaraan curiannya berada di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Tanpa melawan, Rupit Hidayat berhasil disergap di rumahnya yang ditemui dalam keadaan santai. Polisi juga berhasil menyita kendaraan milik korban yang ada di tempat tersebut.
AKP Sopian menegaskan bahwa tersangka telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus kriminalitas, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. (**)