Murexs.com Muratara – Untuk kedua kalinya Ratusan Masa dari Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sambangi Sekretariat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten.
Mereka Mempertanyakan Kejelasan Status Hukum yang Tidak Mempertegas Kan Bahasa hukum Pelaksanaan Pilkades yang Berlaku, yanng terjadi Perolehan Surat Suara saat Penghitungan pada Pelaksanaan Pilkades 31/10/2023 yang lalu sampai saat ini masi Bermasalah. Senin (20/11/2023).
Saat Awak media Mengkonfirmasi salah satu Kandidat (Rustam) dalam ikhwalnya adalah kandidat nomor urut 1 dengan tegas mengatakan, saat ini semua Aturan yang diberlakukan belum ada kejelasan.
“Pihak Panitia Pilkades Kabupaten Belum Pernah Mengundang Kami untuk duduk satu meja dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkades,” Kata Rustam
Dilanjut Rustam, Jangan Salahkan Masyarakat Karang anyar jika karena Hal ini akan Terbentuk Parlemen Jalanan.
“Karena Pemerintah seolah-olah Diam tanpa adanya Tanggapan, Membuat Masyarakat resah tanpa ada penjelasan dan Keputusan tentang Keabsahan Sengketa Pilkades Karang anyar ini,” jelas Rustam
Rustam berharap Kepada Panitia Tingkat Kabupaten, Berilah Kepastian Hukum yang kongrit, tidak memihak siapapun, agar sengketa pilkades Desa Karang anyar ini segera Berakhir demi Kenyaman dan Kedamaian masyarakat serta tidak terkotak-kotak,ungkap Rustam.
Hikmat salah satu warga Desa Karang Anyar mengatakan, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, harus bisa menyelesaikan permasalah ini.
“Kami meminta kepada pihak panitia Pilkades Kabupaten jangan ada memihak kepada salah satu calon Kepala Desa, dan pihak manapun,” ujar Hikmat.
Putra..