MUREXS.COM, MUSI RAWAS – Para Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) se Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan giat penandatanganan fakta integritas netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penandatanganan fakta integritas ini dilaksanakan saat apel bersama di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Pemda Kab Mura), Senin (14/10/2024).
Penandatanganan Fakta integritas tersebut dihadiri dan disaksikan langsung Oleh Pjs Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coriza. sekda Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si, Asisten II, Oktaviano, Asisten I, Agus Susanto, Ketua Bawaslu, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406 MLM, Kajari Musi Rawas, Camat se Kabupaten Musi Rawas.
Untuk penandatanganan diawali oleh Sekda Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si diikuti Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Musi Rawas, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kajari, Dandim 0406 MLM serta PJS Bupati Musi Rawas.
Apel bersama dan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dipimpin langsung oleh Sekda Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si. Ikrar tersebut yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Musi Rawas 2024.
Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik ancaman dan intimidasi kepada ASN kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si mengatakan fakta integritas ini harus menjadi prinsip kerja ASN dan non ASN.
” Netralitas ASN dan non ASN bekerja dengan anggaran APBD/APBN Provinsi, termasuk Kepala Desa dan perangkatnya,”tegasnya.
Ditanya apakah sudah ada yang melapor? Sekda mengatakan sampai saat ini belum ada laporan. Kalau memang ada yang terbukti maka akan diberi sanksi, kalau ada ASN tidak netral.
“Masyarakat harus melapor kalau ada masyarakat yang menemukan Ado ASN yang tidak netral,”pungkasnya. (Agt-ADV)