Murexs.com Muara Enim- Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kabupaten Muara Enim telah mengajukan pengaduan resmi terhadap kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. PPAT menyoroti pelayanan yang dianggap lamban dan tidak profesional, terutama dalam pengurusan dokumen tanah untuk masyarakat. 24-03-2024
Pengaduan tertulis yang diajukan pada awal Maret 2024 ini mengacu pada pasal 21 ayat 1 huruf a peraturan Kepala BPN RI nomor 08 Tahun 2011 tentang kode etik pelayanan publik. PPAT menyatakan bahwa kinerja Kepala Kantor BPN Muara Enim dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lima poin utama yang menjadi sorotan dalam aduan PPAT adalah:
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu.
- Permintaan untuk menghadap Kasi PHPT untuk pekerjaan yang selesai tepat waktu.
- Pungutan biaya di luar PNBP yang memberatkan.
- Kebijakan yang tidak konsisten dan komunikasi yang arogan.
- Inkonsistensi pernyataan dan tindakan yang menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan masyarakat.
PPAT Muara Enim meminta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan untuk segera memberikan perhatian dan melakukan pembinaan terhadap Kantor BPN Muara Enim. Mereka juga mengancam akan melakukan demonstrasi jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi.
Suhardi SH., M.Kn., mewakili PPAT Kabupaten Muara Enim, menyatakan, “Kami meminta pergantian Kepala BPN dan Kasi PHPT Kantor BPN Muara Enim. Jika tidak ada perubahan hingga lebaran, kami akan menggelar aksi demo.”
Upaya konfirmasi dari media ke Kantor BPN Muara Enim belum membuahkan hasil, dengan hanya sekuriti kantor yang memberikan informasi bahwa Kepala BPN dan Kasi PHPT sedang berada dalam rapat di Kanwil.(aep)