Murexs.com, Muratara – Kesal lantaran ditegur jangan main judi online (Judol) slot, inisial Rs (33) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tega menikam istrinya sendiri inisial Td (26) memakai senjata tajam.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang dan langsung dirujuk ke RS AR Bunda Kot Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis.
Perbuatan itu mengharuskan pelaku yang juga residivis 365 KUHP harus menjadi penghuni hotel prodeo Polres Musi Rawas Utara, setelah ditangkap unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 12.10 wib.
Pelaku diamankan dirumah Kepala Dusun Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan LP / B – 96 / XII / 2024 / SPKT / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 22 Desember 2024.
Tersangka disangkakan melanggar
Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa terjadi Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB bermula dari korban sedang memasak di dapur.
Kemudian tersangka meminjam uang kepada korban tetapi korban tidak mau memberi uang di karenakan pelaku suka menghabiskan uang dengan bermain Judi Online sehingga korban marah sembari berkata “Aku Larai (lari) bas kalo roman ko, Aku dak tan lagi.
Mendengar ucapan korban tersebut pelaku langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.
Kemudian pelaku duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada pelaku.
Karena kesal dengan ocehan korban pelaku langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak satu kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.
Setelah korban di tusuk pelaku lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit kemudian pelaku dibawah ke rumah Kadus desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.
Saat ini korban di rujuk ke rumah sakit AR. Bunda Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.
“Benar tersangka sudah diamankan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara, kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH.
Tersangka ditangkap Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 12.10 wib oleh Kanit PPA bersama anggota Polsek Rupit di back up Tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara di kediaman Kadus Desa Bingin Rupit.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk penyidikan Lebih Lanjut.
(Yusnita)