Saat Titik Nol Mantan Kades Karang Anyar Ancam Kontraktor Mengunakan Senpi

Saat Titik Nol Mantan Kades Karang Anyar Ancam Kontraktor Mengunakan Senpi

MUREXS.COM, Muratara – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api dan atau tanpa hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru sebagaimana dimaksud dalam rumusan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana.

Kejadian tersebut tepat pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024  Sekira pukul 13.00 Wib di depan Kantor Kemenag Kabupaten Muratara Dusun 07 Desa Karang Anyar Kec Rupit Kabupaten Muratara  Provinsi Sumsel.

Korban pengancam oleh mantan kades tersebut warga Kota Lubuklinggau yang melakukan kegiatan titik Nol di lokasi kerja yang berada di kawas Musi Rawas utara.

Kronologi kejadian pengancam tersebut   Berawal dari pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 Sekira jam 13.02 wib pelapor/korban HAMSI BIN H WANCIK dan seluruh para saksi berada di kantor Kemenag Desa karang Anyar Kec Rupit Kab Muratara.

Pada saat itu HAMSI BIN H WANCIK selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kab Muratara hendak melakukan pengukuran tanah utk pembangunan gedung disamping kantor kemenag.

Namun pada saat dilakukan pengukuran oleh korban  pelapor Hamsi dan para saksi, tiba-tiba  tersangka  Amir selaku pengacaman datang dengan mengendarai mobil dan menabrak alat meteran yang sedang digunakan untuk mengukur tersebut dengan menggunakan mobil yang ia kendarai.

selanjutnya tersangka Amir turun dari mobil berkata “tidak boleh ketitik nol hari ini”. Kemudian korban HAMSI langsung mendekati terlapor Amir sambil berkata

“nak ngapo kau mer”.

Kemudian terlapor AMIR langsung membuka tas selempang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian korban Hamsi dan para saksi melihat terlapor Amir ada menggeluarkan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Laras Pendek dengan menggunakan tangan kirinya dan tepat  mengarahkan senjata api tersebut kearah perut korban Hamsi dengan jarak sekitar 2 meter, sambil mengatakan.

“kutembak kau, kutembak”.

Pada saat itu juga  para saksi melihat kejadian tersebut saksi yang bernama  Alex yang hanya berjarak 1 meter dengan tersangka  Amir, langsung merampas 1 (satu) pucuk senjata api jenis Laras pendek tersebut  dari tangan kiri Amir.

Dan saksi Alex juga mengambil tas selempang milik terlapor Amir yang sedang tersandang dibagian depan, karena saksi Alex khawatir ada lagi senjata didalam tas kecil warna hitam yg dibawa oleh tersangka Amir tersebut.

Selanjutnya saudara Alex langsung bergegas menuju Polres Muratara untuk membuat laporkan kejadian tersebut sekaligus  menyerahkan satu (1) pucuk senjata api revolver jenis Laras pendek dan tas sandang milik saudara Amir kepada penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.

Dengan cepat Sat Res Musi Rawas Utara  pada hari selasa 20 Agustus 2024 melakukan  penyidik mengambil keterangan  terhadap saudara Amir  terhadap perkara pengancaman dengan menggunakan senjata api Laras pendek tersebut dari  pemeriksaan yang ditingkatkan ke proses sidik dan dijadikan tersangka
Kemudian tersangka Amir langsung diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.

“Usai mengambil keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya tersangka ditahan di Mapolres Musi Rawas Utara,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH saat di konfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dikatakannya tersangka ditangkap atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api Laras pendek tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ditingkatkan ke proses sidik dan dijadikan tersangka.
Kemudian tersangka Amir langsung diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.

Namun atas pertimbangan dari Dokter RSUD Muara Rupit tentang kondisi kesehatan tersangka Amir, yang mana saudara Amir memiliki penyakit Stroke dan diabetes, serta tensi darah tinggi. Selanjutnya tersangka Amir dibantarkan ke Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ar Bunda.

Tersangka disangkakan melanggar dengan menggunakan senjata api dan atau tanpa Hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru sebagaimana dimaksud dalam rumusan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana.

Pihak kepolisian polres Musi Rawas Utara telah mengamankan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Laras Pendek  6 Selinder  Jenis Revolver Berwarna Silver  bergagang kayu Coklat  Dengan Nomor Seri MOD 10-9. – 4 (Empat) Butir Peluru timah Warna Kuning dengan rincian, 3 (Tiga) butir Peluru Kaliber 38 PIN dan 1 (Satu) butir  Peluru Kaliber 38 SPL.

– 1 (Satu)  Buah HPAndroid Mrek VIVO Tipe Y75 Berwarna Biru Dongker.
– 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisi dompet dan dari dalam dompet tersebut ditemukan KTP atas nama Amir, Kartu BPJS atas nama Amir, Kartu tanda anggota Partai Nasdem atas nama Amir, NPWP atas nama Amir, serta kwitansi dan kartu nama. (Alexs/Rls)

Kriminal Peristiwa Umum