Murexs.com Muratara–Polres Musi Rawas Utara Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Shabu ,Senin Tanggal 06 November Sekira Pukul 19 30 Wib Tepat Nya Di Halaman Belakang Rumah Tersangka Edi Indra Yang Berada Di Dusun 2 Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan.
penangkapan tersangka berkat informasi laporan masyarakat Bahwah seringkali terjadi transaksi narkoba di desa lesung batu Muda, seiring laporan ini Tim Satresnarkoba Polres Muratara yang di julluki Tim Naraka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai informasi tersebut pelaku pengedar berinisial (E I) Alias Nang.
Kasat narkoba Polres Musi Rawas Utara Jhoni Martin SH Memerintahkan Kanit 1 Dan Kanit 2 untuk melakukan penindakan terhadap pengedar tersebut, Dan pada saat Di lakukan pengerbekan di rumah tersangka tempatnya di pondok belakang rumahnya tersangka Ei ternyata benar Saudara E i Alias Nang, dalam penangkapan di temukan barang bukti selanjut nya pelaku di amankan ke Mako polres untuk di lakukan Dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan dan berikut barang bukti,
3 paket klip Bening Yang Di duga berisikan narkotika Golongan 1, jenis Sabu Dengan berat bruto 29 koma 51
1 unit timbangan Digital,
2 bundel plastik klip bening,
2 buah Skop pipet,
1 Buah Dompet,
dan Uang tunai Senilai 200 ribu rupiah
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.MH.saat di hubungi awak Media melalui WA.membenarkan adanya penangkapan itu ,dan di arahkan langsung dengan kasatreskoba Akp Jhoni Martin SH.dalam jumpa pers press rilis kejadian itu kasat memaparkan kronologi kejadian penangkapan tersebut.
Yang mana informasi tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang dimana didesa lesung batu muda dan lesung batu sering terjadi transaksi peredaran narkoba dan masyarakat sudah sangat resa Atas merajalela nya Narkoba di lesung batu.
Atas informasi laporan itu Kasat bergerak cepat memerintakan Angggota yang di pimpin kanit IPDA Andry Firmansyah ,SH Bersama Anggota menerjukanTim yang di juluki Tim NARAKA Satresnarkoba polres Muratara.tanpa menunggu waktu lama tim NARAKA berhasil mengamankan tersangka di pondok belakang rumahnya di mana pondok tersebut diduga tempat transaksi jual beli barang haram tersebut, tersangka sudah di Amankan di tahan di polres Muratara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangannya.
lanjut Kasat kepolisian negara Republik Indonesia polres Muratara tidak main main menindak kejahatan peredaran narkoba tersangka akan di kenakan sanksi pidana akan di kenakan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat(2), undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkoba. akan di ancam pidana penjara paling singkat selama 6(enam)Tahun,dan paling lama 20 (dua puluh)tahun,Atau hukuman mati. tutupnya.
Putra