Segara Bawaslu Empat Lawang Akan Gelar Mediasi Tertutup

Segara Bawaslu Empat Lawang Akan Gelar Mediasi Tertutup

Murexs.com, Empat Lawang – Badan Pengawas Pemiluh (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggelar sidang mediasi tertutup atas gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk maju di Pilkada Serentak 27 November mendatang.

“Bawaslu Empat Lawang sudah melaksanakan mediasi tertutup, di mediasi tertutup ini pemohon dan termohon dinyatakan tidak menemukan kesepakatan dan akan dilanjutkan medasi terbuka, jadwalnya akan kami sampaikan setelah musyawarah para Komisioner Bawaslu,”. kata Rodi Karnain ketua Bawaslu Empat Lawang Jum’at (28) september 2024.

Ditambakanya” Sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4 ,Jelas disebutakan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara dan sudah dinyatakan Inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap,”jelasnya.

Lebih lanjut “Sehingga sesuai SK Medagri 29 Juni Tahun 2016 Inkrah nya keputuasan pengadilan tinggi, terkait dengan dugaan kasus yang menjerat Bapak H.Budi Antoni (HBA), itu tanggal Mei sehingga jika hitung hanya diputusan Inkrah bapak HBA itu sudah 2 Tahun 8 bulan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat untuk maju ke pilkada 2024,” tutupnya.(TMZ).

Politik Umum