*Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang
Murexs.com EMPAT LAWANG,- Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang dan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menyita ribuan pohon ganja di wilayah Perbukitan Talang Muara dua Desa Batu jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, kamis(1/2/24)
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus satu orang pelaku yakni Asmono (42) yang merupakan Warga Desa Batu jungul sementara satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri saat proses penggerebekan. Pria tersebut diduga merupakan pemilik lahan dan penanam ganja tersebut Dalam pengerebekan itu Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja siap panen seluas dua hektar.
” Untuk luas nya sekitar dua hektar dan ganja yang berhasil kami amankan ada sekitar 2000 batang dan mengamankan ganja kering siap jual seberat 70 kilo gram ” ungkap Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Kemas Junaidi Saat Konfirmasi wartawan
selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perjalanan ke TKP cukup terjal dan lama, sebab mereka harus berjalan kaki menuju pondok tempat tersangka menanam ganja tersebut
“Lokasi yang kita tempuh memakan waktu sekitar 9 jam perjalanan ” ucapnya
Dari pengakuan tersangka ia menanam ganja tersebut sudah selama enam bulan dan sudah meraup keuntungan jutaan rupiah
“Saya menanam ganja kerena terpaksa karena faktor ekonomi, selama enam bulan baru satu kali panen, ” katanya
Tersangka dan barang bukti, diamankan dan dibawa ke Mako Polres Empat Lawang, untuk proses hukuman selanjutnya, tegasnya
Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (TMZ)