Murexs.com Muratara– Rabu 11/01/2023 Polres Musi Rawas Utara melalui Satlantas Mengadakan sosialisasi ke warga desa Noman Baru kecamatan Rupit tentang ETLE dan tata tertib berlalu lintas,di kantor desa Noman Baru jam 09.pagi.
Turut hadir dalam giat tersebut Kapolsek rupit Hermansyah, kanit Hairil, Bhabinkamtibmas, Satlantas Sahar dan anggota, Kades Noman baru Muhazoni ,BPD Noman Baru, seluruh perangkat desa ,Ketua PKK desa Noman Baru dan anggota, tokoh masyarakat,tokoh agama, perwakilan pemuda,karang taruna dan warga desa.
Dijelaskan oleh Satlantas Saharudin ,bahwa Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan titik dekat Rumah makan siti Rahma,simpang karang dapo dan akan dipasang juga dijalan lintas desa lawang Agung. Polres Muratara menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dekat rambu tilang elektronik. Fitur tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi.
Kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR) dan check point itu, sekadar alat untuk menindak dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Karena sebenarnya, tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Dengan pemasangan ETLE ini, kita berharap semakin disiplin dalam berlalu lintas. Jadi tanpa kehadiran polisi di lapangan pun, kita tetap disiplin. Kan ada rambu-rambu di sana. Rambu-rambu itu yang menjadi acuannya. Jadi kita bisa mendisiplinkan diri sendiri,” ujar Kepala Satlantas Sahar saat giat sosialisasi.
Dikatakannya, apabila masyarakat pengguna jalan disiplin berlalu lintas, tentu Kota kabupaten Muratara bakal tertib, teratur dan aman. Roda perekonomian dan aktivitas masyarakat pun dapat berjalan dengan baik serta lancar.
“Tentunya kita akan terus menggelorakan untuk kegiatan preventif, kita sampaikan ke masyarakat berkaitan dengan ETLE tersebut. Ini adalah kemajuan yang kita lakukan dengan berkembangnya teknologi,” ungkapnya tentang alat yang juga dikenal dengan tilang elektronik tersebut.
Ia mengungkapkan, sanksi hukuman terhadap pelanggaran ETLE antara lain diatur dalam Pasal 287 Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 287 jo Pasal 106 ayat (4) huruf b UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait melanggar rambu-rambu dan marka, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kedua, melanggar Apil sesuai Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ketiga melanggar batas kecepatan Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) jo Pasal 115 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000. Keempat, pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Kelima, melanggar menggunakan HP (Ponsel) Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Keenam, pelanggaran ganjil-genap sama dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” sebutnya.
Ia berharap, pengembangan sistem ETLE mendapatkan hasil maksimal dan bisa menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Semoga dengan pengembangan sistem ETLE yang didukung dengan teknologi canggih, hasilnya akan lebih maksimal baik dari aspek kuantitatif maupun kualitatif. Sehingga Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang dinamis dan kondusif dapat tercipta dengan baik.
Sementara itu bagian operator ETLE Devi, kamera check point yang akan dipasang memiliki fitur atau kemampuan secara otomatis menangkap foto pelanggar ganjil-genap, tidak memakai sabuk pengamanan dan menggunakan handphone saat mengemudi. Termasuk, menerobos lampu merah dan melanggar marka garis putih.
“Nanti kalau ada fitur terbaru lagi kita akan tambah lagi, bisa itu. Nanti kita lihat situasi kira-kira yang lebih prioritas karena jumlah pelanggaran kan banyak, tetapi kita prioritaskan pelanggaran mana yang kira-kira berpotensi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas),” jelasnya.
Ia menjelaskan agar warga desa yang ingin mengetahui ditilang atau tidaknya dapat mendonload aplikasi MURATARA Dulur Kito
Dan selanjutnya dapat mengisi data diri.
“Alat itu mampu mendeteksi sekaligus memotret pelat kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan dan alat pengatur isyarat lalu lintas (Apil) secara otomatis, dan terkoneksi dengan data base yang ada di Regional Traffic Management Center (RTMC) di Ditlantas Polda Metro Jaya. RTMC ini merupakan pusat komando, kendali, komunikasi yang didukung sumber daya manusia yang andal,” kata Devi.
“CCTV dengan sistem check point bekerja secara otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengguna HP pada saat mengendarai kendaraan bermotor yang akan terkoneksi dengan data base,” ujarnya.
“Sedangkan, CCTV speed radar, alat ini dilengkapi dengan sensor yang dikoneksikan dengan kamera chek point. Sistem ini akan mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time bagi kendaraan yang melebihi batas 60 km per jam,” terangnya lagi.
Tim 13 Murexs…