Murexs.com MUBA – Musholla Al-Malik yang terletak di desa loka jaya kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin (Muba) yang merupakan kegiatan dari dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 yang menggunakan dana APBD Muba, Biaya yang di kucurkan tak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp. 986.358.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Bahwa Peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk pembangunan
demi kepentingan umum sebenarnya telah ada
sejak zaman Hindia Belanda yaitu tahun 1927.
Pada masa itu berlaku 2 (dua) peraturan yaitu Gouvernements Besluit (Keputusan Gubernemen/
Pemerintah) tanggal 1 Juli 1927 Nomor 7 (bb.
11372) dan Gouvernements Besluit tanggal 8
Januari 1932 Nomor 23 (bb. 12746). Kurang
lebih 50 tahun peraturan Hindia Belanda tersebut berlaku sampai kemudian pada tanggal 3 Desember 1975 berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah yang berumur 1 (satu) tahun karena kemudian pada tanggal 1 Agustus 1985 berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek
Pembangunan di Wilayah Kecamatan.
Kemudian regulasi mengenai pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan demi kepentingan umum diatur lagi dalam Perpres 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden tersebut kemudian diubah lagi dengan Perpres Nomor 148 Tahun 2015 dan masih berlaku
hingga sekarang.
Dari beberapa peraturan tersebut diatas semuanya mengatur tentang apa yang dimaksud dengan kegiatan pengadaan tanah, beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan, seperti penetapan lokasi pembangunan, pembentukan panitia pengadaan tanah, penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi, pembentukan lembaga/tim penilai tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi dan penitipan ganti rugi, serta pelepasan atau penyerahan hak atas
tanah dan hal-hal lainnya yang terkait dengan
pengadaan tanah untuk proyek pembangunan. Yang bearti betapa pentingnya mengenai STATUS KEPEMILIKAN tanah bagi Pemerintah dalam hal membuat bangunan demi kepentingan umum.
Banyak contoh akibat dari ketidak jelasan status kepemilikan tanah dalam hal pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, Misalnya sekira bulan Mei tahun 2017 telah terjadi kasus penyegelan yang dilakukan oleh Para Ahli Waris Barhamsyah terhadap gedung SD Negeri 3 Puruk Cahu Seberang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Empat ruang kelas mereka disegel, akibat
proses jual beli lahan di sekolah itu belum
tuntas. Tanah itu bermasalah karena awalnya
tanah itu berstatus hak milik almarhum Barhamsyah yang dihibahkan secara sepihak
kepada pihak sekolah, namun belakangan ahli
waris almarhum Barhamsyah mencabut
kembali status hibah itu.
Lalu para ahli waris Barhamsyah meminta ganti rugi kepada pihak sekolah, akan tetapi tidak tercapai harga tanah yang cocok. Singkat cerita terjadilan sengketa tanah antara Para Ahli Waris almarhum Barhamsyah dengan pihak sekolah (Kompas.com, 2 Mei 2017).
Dalam wawancara awak media terhadap Aktivis di Musi Banyuasin yang tidak mau disebutkan namanya (sebut saja Robin Hood), terkait pembangunan Musholla al-malik yang terletak di desa loka jaya kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin (Muba) tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi anggota DPRD Muba dari Partai PKB yang bernama Supriasihatin. Dimana informasi tersebut di dapat dari mayoritas warga masyarakat desa loka jaya dan juga merupakan pengakuan secara langsung oleh Supriasihatin melalui chat personal Whatsapp.