MUREXS.COM, MUSIRAWAS – Tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Hj Suwarti Burlian-Drs H Thamrin Hasan, atau yang lazim disebut Sulthan, melaporkan oknum ASN Atas Ketidaknetralan di PILKADA Musi Rawas Tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas, Selasa (22/10).
Viki Oktaviani, Tim Hukum Sulthan, mengatakan, peraturan jelas menyatakan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, apalagi mengenakan atribut Aparatur Pegawai Negeri Sipil.
“Kami melaporkan oknum Camat Kecamatan Sumber Harta atas dugaan Ketidaknetralan di PILKADA Musi Rawas Tahun 2024,”kata Viki Oktaviani.
Dijelaskan, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dengan tanda bukti penyampaian laporan no.011/LP/PB/kab/06.10/X/2024.
“Kami Menduga Perbuatan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Camat Sumber Harta atas dasar kesadaran mereka, mengingat Bupati yang saat ini menjabat ikut kembali dalam kontestasi PILKADA 2024 di Musi Rawas,”ujarnya.
Selain itu, demikian Viki, kami menduga Camat Sumber harta tersebut atas unsur kesadaran dengan simbol angka satu yang mana simbol tersebut simbol nomor urut 1 Ratna Machmud-Suprayitno
Dijelaskan, kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh Camat Sumber Harta itu pada saat mengikuti acara yang diduga acara Apel Pagi serta penandatangan Fakta Integritas.
“Ini jelas telah melanggar prinsip Netralitas. Kami telah menyerahkan alat bukti untuk menyakinkan BAWASLU atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Camat Sumber Harta tersebut,”tambah Viki Oktaviani.
Peraturan jelas menyatakan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, apalagi mengenakan atribut Aparatur Pegawai Negeri Sipil
Kami berharap agar BAWASLU segera melakukan Pemeriksaan terhadap Laporan Oknum Camat Sumber Harta yang kami sampaikan dan Apabila terbukti kami meminta untuk segera di sampaikan ke Pihak BKN agar mendapatkan Sanksi Pemberhentian atas tindakan yang telah mencoreng Etika dan Wibawa sebagai ASN/PNS.
Kami mengimbau seluruh ASN tidak perlu takut untuk melawan intervensi kekuasaan bagi seluruh ASN di Musi Rawas, agar menjaga netralitas, terlebih saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada. (PanMas)