Titik Nol DD, 3 Item Pembangunan Desa Sungai Baung Ditetapkan

Titik Nol DD, 3 Item Pembangunan Desa Sungai Baung Ditetapkan

Murexs.com, Muratara – Pemerintah Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu ,Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Kamis, 30 Mei 2024 telah melaksanakan titik nol pembangunan untuk pengerjaan di tahun anggaran 2024. Penetapan titik nol tersebut meliputi kegiatan pembangunan lapangan futsal, jalan usaha tani dan Talud jalan.

Kegiatan titik nol dihadiri oleh kades, babinsa, babinkamtibmas, kecamatan, Pendamping Desa (PD) serta perangkat desa dan masyarakat, kegiatan tersebut berjalan dengan baik.

Kades Sungai Baung Abdul Hallik,Sip mengatakan, untuk program kegiatan pembangunan memang telah diusulkan oleh masyarakat,dan dalam pembangunan lapangan futsal,bertujuan untuk menumbuhkan kembali semangat olahraga warga desa.

‘’Ada 3 item di tahun ini. Lapangan futsal ,jalan usaha tani dan talud jalan. Pembangunan lapangan dan 2 item lainnya juga memang diusulkan dari masyarakat,’’ kata kades saat diwawancarai wartawan Murexs,Kamis (30/05/2024).

Ia melanjutkan, banyak anak-anak yang suka berolahraga tetapi kekurangan sarana dan prasarana. Maka dari itu, dengan adanya pembangunan lapangan tersebut dapat meningkatkan kembali semangat olahraga serta bisa menghasilkan bibit-bibit unggul dalam bidang olahraga futsal.

Kades menyampaikan pembangunan akan dilaksanakan secepatnya. Ia berharap pembangunannya dan pengerjaannya bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.

Ia mengajak masyarakat Desa untuk ikut serta dalam pembangunan dan menjaga aset yang sudah dibangun.

“Prinsip dari pembangunan Dana Desa adalah pemberdayaan masyarakat desa sehingga keterlibatan masyarakat dalam pengerjaan adalah bagian dari pemberdayaan. Begitupun dengan menjaga hasil pembangunan. Agar pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat positif kepada masyarakat,” terangnya.

Dari pantauan jurnalis, di mulainya penentuan titik nol untuk pengerjaan pembangunan Lapangan Futsal desa ini berkomitmen melaksanakan pembangunan fisik sarana prasarana maupun insfratruktur sesuai dengan volume RAB dan aturan yang berlaku. (Tim 13)

Pemerintahan Umum