Murexs.com MusiRawas,
Keterbukaan Informasi sangat penting dalam menjalankan Profesi Jurnalis bukan hanya itu masyarakat pun sangat mementingkan sarana Informasi akan tetapi tidak semua OPD di Musi Rawas membuka dan memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan maksimal.
Menggalih beberapa kasus melengkapi informasi tidak semua instansi pemerintah memberikan dan menyediakan khusus pelayanan informasi dengan terbuka.
Melalui Media Bersama (MB) dengan berkumpulnya beberapa media Cetak dan online berikut Wartawan media tergabung membuka wacana Diskusi ” Menyibak ruang Keterbukaan Informasi publik di Pemeritahan Kabupaten MusiRawas” terbentuknya keterbukaan Informasi merupakan amanat Reformasi melalui UUD 45 dengan Amandement pasal 28 E dan pasal 28 F dalam penjabarannya dalam menyampaikan informasi dan keterbukaan dijamin secara kontitusi.
” berbagai kendala yang dihadapi para Jurnalis dalam melengkapi data yang juga pada akhirnya tidak dapat juga terlengkapi dengan hasil Diskusi ini dapat melahirkan Usul, saran, rekomendasi dan pemikiran secara bersama oleh peserta Diskusi ucap Faisol Fanani, pimpinan Redaksi Jurnal Independent .Com sebagai koordinator Diskusi Internal Media Bersama di Cafee Hambal Ayo II Lubuklinggau,Jum’at(29/1/2021).
Keterbukaan Informasi dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik KIP diterapkan 2 tahun setelah terbit 2010 akan tetapi tidak semua lembaga yang menggunakan APBD/APBN mematuhinya.
Wacana KIP 2012-2013 sudah didengungkan pemeritah Kota Lubuklinggau dan MusiRawas Sumatra selatan bahkan LSM Fitra cabang Sumsel sudah mengelar seminar KIP dengan mengundamg berbagai eleman dan kalangan media.
Dengan terlaksananya Diskusi Internal merupakan awal secara bersama MB, mengajak para media dan wartawan tergabung mencari solusi membuka keterbukaan Informasi Publik, didapatkan kesimpulan : 1. Belum ada klarifikasi jenis Informasi yang sudah tersedia 2. Semua informasi banyak yang belum maksimal 3. Belum ada standar operasional dan Daftar informasi publik 4. Belum serius lembaga melaksanakan amanat UU No14 tahun 2008 5. Masih lemahnya pelayanan informasi bagi mendia mendapatkan informasi 6. Masih lemahnya tuntutan hukum atas sengketa badan publik mengakibatkan terabainya kepentingan publik.
” kita harap semua apa yang sudah didiskusikan menjadi refrensi secara bersama akan kita buat kesimpulan untuk kita berikan pada Pemerintah Kabupeten Musi Rawas khususnya”. jelas Andep Sekretaris Diskusi (rilis MB)