murexs.com Musi Rawas – Polres Musi Rawas (Mura) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja, Senin (20/8/19). Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender sebanyak 650 gram dan ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 270 batang.
Untuk sabu yang dimusnahkan didapat dari 3 orang tersangka. Sebanyak 152,6 gram didapat dari tangan dua pelaku, M.Du (26) dan rekannya Shd (28) warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Propinsi Jambi. Sedangkan sabu seberat 500 gram disita dari tangan tersangka Dahlan (44) warga Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Mura.
Ketiga pelaku berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Mura ditempat dan waktu yang berbeda namun masuk kawasan Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), beberapa waktu lalu. Sedangkan barang bukti ganja merupakan temuan petugas gabungan Ditnarkoba Polda Sumsel, Satres Narkoba Polres Mura, Satres Narkiba Polres Lubuk Linggau, Brimob Petanang dan Kodim 0406 MLM. Ladang ganja tersebut ditemukan di kawasan Bukit Cermin Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dari lokasi temuan, ganja yang ditemukannya sebanyak 3.700 batang di dua lahan terpisah. Dari lahan pertama didapatkan sebanyak 3000 batang ganja siap panen dengan luasan mencapai 1Ha. Sedangkan dilokasi kedua didapatkan barang bukti ganja siap panen sebanyak 700 batang dengan luasan 1/2 Ha. Diduga lahan ganja tersebut adalah milik Arpandi (45) warga Desa Sukaraja, yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Mura AKBP Suhendro mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapatkan pengesahan dari penyidik Kejari Lubuk Linggau. Untuk barang bukti ganja, sebelumnya sudah dimusnahkan sebagian di lokasi penemuan. “Karena keterbatasan sarana dan petugas, sebagian ganjanya sudah kita musnahkan dilokasi ditemukan, setelah total jumlahnya kita hitung,”jelasnya.
Pengungkapan dan pemusnahan sendiri kata Suhendro sebagai bentuk komitment dari semua pihak untuk memberantas narkoba.
“Sudah disepakati dan menjadi komitmen kita semua bahwa narkoba adalah musuh bangsa dan perusak generasi muda,”jelasnya lagi.
Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara di blender, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Kepala BNN Kabupaten Mura, Hendra Amoer. Pengujian dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan larutan khusus. Jika terjadi perubahan warna sabu menjadi biru, maka barang tersebut asli.
“Setelah kita uji, kita yakin dan percaya jika barang ini narkoba jenis sabu,”ujar Hendra Amoer.
Usai dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pembersih lantai, sabu tersebut kemudian ke saluran septic tank di Mapolres Mura.(tim/*).