Murexs.com Muratara– Beberapa pekan terakhir Media Online menerbitkan berita disebarkan media Facebook ,yang menyangkut permasalahan kericuhan Lingkup Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara (Muratara).
“Dengan melakukan Pemberitaan hanya sepihak oleh beberapa media Online di Kabupaten Muratara.mengenai sikap arogansi salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Handoko mengadakan jumpa Pers pada hari Senin, 10 Mei 2021.
Bukhori selaku Ahli Hukum dan Juga Penasehat Tim Sepadan Nian menyampaikan komisioner KPU saudara Handoko ,berbicara membuat provokasi kericuhan di ruang lingkup Pemkab Muratara.
“Exspression Handoko komiosioner KPU ini bisa dijerat Pasal berlapis,Pasal 310 ayat (1), 315 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU.ITE) karena sudah melakukan Konfermasi pers secara sengaja untuk minta diberitakan oleh awak media online saat di konfimasi Wartawan.Rabu/12/05/2021.
Bahwasanya Statement Handoko komisioner KPU Kabupaten Muratara ,yang berulang kali diucapkan ” PAYALAH KALU WONGLAH JADI RAJO SEKENDAK NIAN” terindikasi ditujukan kepada Ustadz H.Inayatullah yang saat ini menjabat Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muratara sehingga perkataan defamation adalah perbuatan yang dilarang,ucapan kata – kata yang tidak sopan tersebut yang berulang kali diucapkan oleh Handoko di waktu selesai memarkirkan mobil dinas yang di pakai oleh KPU di halaman Kantor Pemda Kabupaten Muratara hingga memasuki Kantor Bupati Muratara yang direncanakan akan dikembalikan melalui Pemkab Muratara tapi disayang bukanya tertujuh kepada Pihak Aset Kabupaten Muratara malahan dikembalikan kepada Wabup Muratara.Ia melanjutkan yang mana ucapan tersebut terindikasi melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP bunyi Pasal 310 ayat (1) sebagai berikut :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan, atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dengan maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
“jadi ini seperti disengaja membuat heboh publik dunia digital dan dimanfaat oleh media yang tidak senang dengan pemerintah saat ini,” ungkap Bukhori.Selanjutnya,saya mengencam keras itu semua unsur ucapan tersebut diatas,harus dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa (exsfert) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nanti akan kami lakukan detail permasalahan ini bersama tim advokat Pemkab Muratara agar kami bisa menemukan sisi hukum yang jelas sebagai pembelajaran bersama serta megutama adab dan etika”Tutupnya.
Sementara itu, Thomas Zuhri AntoniWarga saat berada dilokasi kejadian menceritakan hal yang terjadi sebenarnya ketika hal pertama waktu Wabup Muratara, H. Inayatullah turun dari lantai dua Sekretariat daerah dan berbincang dengan Busairi ASN KPU Muratara Handoko datang langsung berbicara : balek balek lah mobil dinas milik Negara itu tujuan berbicara dengan Busairi, tetapi ada Wabup sedang berbincang dengan Busairi,akan tetapi Wabup tidak ngubris omongan Handoko tersebut, setelah itu Handoko lewat pas belakang Wabup Muratara, H. Inayatullah sambil mengeluar kata “Payalah kalu wonglah jadi rajo” terang Thomas.
Selanjutnya, Sudah tentu arah pembicaraan Handoko tertujuh kepada Wabup Muratara, H. Inayatullah selaku wakil Bupati Muratara.
Namun Wabup Muratara, H. Inayatullah hanya diam,kemudian pas Wabup berjalan dan kembali lagi-lagi sebutan itu keluar dari handoko.”Payah kalu wonglah jadi rajo” Tetap didiami oleh Wabup Kemudian Wabup sudah agak jauh berjalan lalu Handoko agak teriak ucapanya “Paaayaaah kalu wonglah jadii rajoo..”.Nah dari sini Wabup, langsung menghampiri dan manggil handoko”Siko dulu dindo kawan ngato siapo roman tu” (Sini dulu dindo Siapa yang dimaksud)Handoko jawab: “Awak dak ngato namo” (saya tidak bilang nama)Wabup :
“tapi kawan nyebut roman tuh di Pemkab Muratara dindo,yo dak mungkin ngato pejabat DKI.”Dari situ saling bentak dan handoko emosi nak melawan Wabup, sampai akhirnya dilerai oleh pegawai Pemkab Muratara,” jelas Thomas.
Selanjutnya, Thomas menceritakan namun pada saat itu ada anak-anak Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja disana jingok Wabup dilakukan seperti itu yo emosilah.Sehingga mereka marah dan ngamuk ke handoko selaku anggota KPU.
Akhirnya Handoko diamankan diruangan Setda Muratara. Menunggu untuk menenangkan tks yg ngamuk, sementaro wabup ke ruangannyo dan sholat zuhur.Nah kelang beberapo menit handoko cs keluar.
Saya sudah ingatkan jangan dulu dibawak keluar biar wabup menenangkan keadaan, akan tapi pihak komisioner KPU ngomong dak apo sudah aman.”Pas diteras gedung Pemkab Muratara beberapa kawan-kawan tks yang emosi ngejar Handoko.Disitu awak langsung melindungi handoko jangan sampai terjadi apa-apa,” terang Thomas.
Selanjutnya, handoko di belakang saya.Yang digebuk, saya nangkis pukulan sampai kami tersudut ke sudut gedung, karna dorongan akhirnyo keno kaco dan pecah karno dorongan ke awak dan di belakang awak ada handoko.”Kaca bukan dipecah tapi karna kami beduo tersudut.
Handoko masih posisi awak lindungi, setelah kaco pecah langsung awak tarik ke arah ruang Bupati saudara (Handoko) dan lagi- disitu pukulan ke arah awak bukan Handoko,” tutur Thomas dengan nada yang Jujur.
Rilisan : Silpress