Murexs.com LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rapat pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Distribusi KIS UHC Kota Lubuklinggau Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuklinggau Kayu Ara, Selasa (18/5).
Dalam sambutannya, Sekda berharap Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat didistribusikan sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya. Karena sambung dia, berdasarkan pengalaman sebelumnya proses distribusi ini masih belum memenuhi target sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai ada lagi masyarakat yang berhak tapi tidak menerima KIS ini. Semakin cepat didistribusikan masyarakat yang sudah menerima kartu bila keluar kota bisa berobat dengan mudah. Kemudian kita bisa mendata masyarakat yang belum menerima KIS,” imbuhnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Lubuklinggau atas bantuannya. Kota Lubuklinggau telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) pada Februari 2021 lalu.
Data BPJS Kesehatan saat ini sudah berbasis NIK. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memiliki kartu KIS dan harus berobat, masyarakat tetap bisa berobat menggunakan KTP yang sudah terdaftar NIK-nya dalam KIS. Mengingat distribusi KIS tentu saja memakan waktu.
Yusfikarina, Kabid KPP Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan dalam pemaparannya menyampaikan proses pendistribusian KIS sangat memerlukan bantuan dari pihak kecamatan dan Puskesmas, terutama dalam proses pendistribusian KIS kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Cikwi mengatakan Lubuklinggau adalah salah satu dari kota/kabupaten yang telah berhasil menerapkan UHC di Provinsi Sumatera Selatan. Dia juga meminta kepada para camat yang hadir agar selalu mengupdate data kependudukan untuk mempercepat proses distribusi dan menghindari adanya pembayaran untuk orang yang sudah meninggal ataupun berpindah domisili.
Para camat pada dasarnya siap untuk membantu distribusi KIS kepada masyarakat. Namun, kendalanya adalah banyak KIS yang memiliki alamat tidak jelas ataupun sudah meninggal atau sudah pindah domisili. Hal ini yang kiranya menghambat pendistribusian KIS.
Dari perwakilan puskesmas meminta untuk koordinasi dalam pendistribusian KIS kepada para camat. Pada dasarnya pihak Puskesmas siap apabila ditugaskan untuk mendistribusikan, namun mengingat situasi saat ini pihak Puskesmas sudah disibukkan dengan vaksin dan penanganan Covid-19.
Dari rapat tersebut disepakati bahwa pendistribusian KIS tahun 2021 akan dilakukan oleh camat, selanjutnya diserahkan kepada lurah dan RT. (*)