Murexs.com Lubuklinggau – Satres Narkoba Lubuklinggau kembali menangkap warga Musirawas dan Muratara Mardiana (43) warga Desa Pangkalan Tarum Rt. 04 Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan Hasbullah (51) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di dapat bahwa ada kurir narkoba dari Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara membawa pil ekstasi melintasi Kota Lubuklinggau di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Kamis (21/10/2021) sekitar jam 19.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Narkoba, AKP Sofian Hadi, mengatakan sesuai LP/A /155/X/2021/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL., Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira jam 19.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka MARDIANA dan HASBULLAH alias BUL di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
“Berdasarkan informasi yang didapat ada kurir narkoba dari Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara membawa pil ekstasi melintasi Kota Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan R4 Daihatsu Xenia warna hitam. Kemudian dilakukan pencarian ciri-ciri kendaraan R4 tersebut,” ujar Kasat AKP Sofian Hadi.
Selanjutnya jelas Kasat, ditemukan kendaraan tersebut sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Kemudian dilakukan pengejaran dan penyetopan kendaraan tersebut dan dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan berat kurleb 19,76 (sembilan belas koma tujuh puluh enam) gram.
Setelah dilakukan interograsi barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi tersebut didapat dari saudara FIR yang beralamat di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tersangka dikenakan Pasal yang berbunyi; Tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dimintai keterangannya dan diproses lebih lanjut.(*)