Murexs.com Lubuklinggau – Penata kelolaan aset desa menjadi hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab, salah satu indikator penyelenggaraan administrasi pemerintah desa yang baik adalah terwujudnya tata kelola administrasi aset desa.
Bupati Muratara dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Bimtek ini nanti kedepannya aset desa dapat teratur dan terdata dengan baik serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Dengan adanya Bimtek ini untuk para peserta pelajari dengan baik, supaya kedepannya aset desa teratur dengan baik,” harap Bupati Muratara.
Dijelaskan Bupati Musi Rawas Utara, H.Devi Suhartoni saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sipades Versi 2.0 Online yang digelar ruang pertemuan hotel smart kota Lubuk linggau,Senin (26/10/2021).
Sementara itu kadis PMD-P3A Hj.Gusti Rohmani menjelaskan bahwa tata kelola administrasi aset desa yang baik dimaksud adalah pengelolaan aset desa yang memenuhi prinsip mekanisme, tata cara pengelolaan aset sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa.
Regulasi ini, meliputi perencanaan, pengadaan penggunaan pemanfaatan pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penatausahaan, penghapusan, pelaporan, penilaian, pembinaan pengawasan dan pengendalian aset desa.
“Pembinaan pengawasan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan aset desa diarahkan pada upaya peningkatan pembinaan pengelolaan administrasi aset desa serta profesionalisme SDM aparat pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya,” ucapnya.
Berdasarkan kondisi saat ini, permasalahan utama dalam pengelolaan aset desa yakni inventarisasi dan penatakelolaan administrasi aset desa serta profesionalisme SDM aparat pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya melalui aplikasi Sipades.
Disamping itu, masih terdapat aset desa seperti tanah kas desa yang tidak dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan pendapatan desa dan lain sebagainya.
“Semoga melalui kegiatan ini, nantinya dapat menjawab tuntutan dan permasalahan penyelengaraan pemerintahan desa, dan keterampilan teknis sumber daya aparatur untuk mendukung peyelenggaraan tugas pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa,” harapnya
Bimtek tentang aplikasi Sipades ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan keterampilan aparatur pemerintah desa agar pemerintah desa agar dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset desa dalam pelaksanaan pengelolaan aset desa.
“Kegiatan ini bermanfaat bagi desa kabupaten Musi Rawas Utara, karena tahun 2022 akan diadakan pemilihan kepala desa serentak. Pilkades serentak ini sangat berdampak sekali pada aset desa, apabila kepala desa mengakhiri masa jabatannya itu harus menyampaikan laporan aset desa tersebut,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Muratara, Polres Muratara yang diwakili Kasat Reskrim, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Inspektorat kabupaten Muratara, Kepala Dinas PMD P3A, Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan, dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
Jurnalis Tim 13..