Murexs.com Sumsel – Pelecehan seksual di perguruan tinggi di Indonesia seakan tak ada habis-habisnya. Belum selesai kasus di Universitas Riau (Unri) dan di kampus-kampus lainnya, sudah muncul lagi kasus serupa di Universitas Sriwijaya, Palembang.
Kali ini, yang menjadi tersangkanya adalah Dosen Fakultas EKonomi (FE), Reza Ghasarma.
Pada Jumat (10/12/2021), Reza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.
Menurut Hisar, Reza ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara, dengan mencocokkan keterangan dari Reza dengan pelapor yang diketahui ada tiga mahasiswi.
“Gelar perkara ini untuk menetapkan dia sebagai tersangka, dan itu hasilnya,” ujar Hisar.
Bergelar S-2
Berdasarkan penelusuran pada situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Reza Ghasarma merupakan dosen tetap di Unsri dan mengajar mata kuliah Manajemen di Fakultas EKonomi.
Dia bahkan dipercaya sebagai Kepala Program Studi Manajemen di Fakultas Ekonomi Unsri.
Dia lulus sarjana dengan gelar Sarjana ekonomi (SE) pada tahun 2005 dari Unsri. Lalu, dia lulus S2 dengan gelar Magister Manajemen (MM) pada tahun 2008.
Dia mulai mengajar di Unsri sejak semester ganjil 2012. Waktu itu, dia mengampu mata kuliah Penganggaran Perusahaan.
Terakhir, pada semester ganjil 2021, ada beberapa mata kuliah yang dia ampu, di antaranya Teknik Penulisan Laporan, Manajemen Keuangan, Kewirausahaan, Analisa Laporan Keuangan, Manajemen Modal Kerja, dan Operasi Bisnis Internasional. Dia juga membimbing sejumlah mahasiswa dalam pengerjaan skripsi.
Lecehkan Korban saat Minta Tanda Tangan Skripsi
Salah satu korban adalah mahasiswi berinisial DR (22 tahun). DR pertama kali membuat laporan pada Selasa, 30 November 2021.
“Sesuai keterangan dari korban yang kami terima ia dilecehkan secara fisik,” ujar Kepala Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni.
Kompol Masnoni menjelaskan, DR diduga dilecehkan oleh Reza bukan saat proses bimbingan skripsi, melainkan saat tahap akhir penggarapan skripsi, yaitu saat meminta tanda tangan dari dosennya sebagai syarat kelulusan.
“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi, tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan (oleh dosen),” jelas Masnoni.
Dua korban lainnya, yakni F dan C, mengalami pelecehan seksual dari Reza secara verbal melalui pesan singkat di media sosial.
Dinonaktifkan oleh Unsri
Menyusul kasus tersebut, Rektorat Unsri pun “bersih-bersih diri” dengan menonaktifkan Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.
Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12/2021), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah jadi tersangka dan ditahan, Reza terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya.
Ia dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang – undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Hisar, alat bukti kasus ini adalah tiga ponsel milik korban dengan kartu telepon, satu ponsel milik tersangka Reza, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via WhatsApp.
“Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi,” jelas Hisar.
Ajak Korban Video Call Seks
Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti, diketahui kalau Reza ternyata memang mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan oleh para korban.
“Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup,” ujarnya.
Dalam pesan singkat tersebut, tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, dan menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.
Dengan bukti itu, Reza langsung ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP,” imbuh Hisar.
Tim 13..