PT Lonsum BHE, Tidak Ada Itikad Baik Terhadap Pihak Ahli Waris, Dalam Permasalah Ini

PT Lonsum BHE, Tidak Ada Itikad Baik Terhadap Pihak Ahli Waris, Dalam Permasalah Ini

Murexs.com
MURATARA – Kesepakatan mediasi antara PT Lonsum BHE dengan ahli waris dari ibu Nurma yang mana telah disepakati bersama dan sama sama akan menyelesaikan permaslahan sengketa lahan dari ibu Nurma yang di serobot PT Lonsum BHE selama belasan tahun itu, tidak di indahkan kesepakatan tersebut oleh PT Lonsum BHE.

Yang mana kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertikai yang dituangkan didalam nota kesepakatan
Secara tertulis itu yang di tanda tangani kedua belah pihak PT Lonsum BHE dan pihak ahli waris dari ibu Nurma dan juga ditanda tangani para saksi yang hadir di didalam rapat mediasi tersebut yang berlangsung
di ruangan aula Vidcon  Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, pada tanggal 21 Desember 2021, sampai saat ini tidak ada titik temu persoalan sengketa lahan tanah 13 Hektsr tersebut.

Mediasi Atara Ahli Waris Ibu Nurma dengan pihak PT Lonsum BHE tersebut disaksikan oleh Polres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S.Ik Pada tanggal 20 Desember 2021 di ruangan aula Vidcon Polres Muratara

Berdasarkan hasil  mediasi Ahli waris Ibu Nurma , dengan pemerintah Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir pada tanggal  29 oktobor 2018 dan mediasi pada hari jumat ,tanggal 28 juanuari 2022 , Mengenai legalitas kepemilikan tanah di  Blok 102 dan 259 di petak A dan B terletak di sungai alai  seluas 13 Hektsr.

Untuk menindak lanjuti mediasi tersebut,  karena tidak ada etikat baik dari perusahaan maka dari pihak kelua
rga pada hari Minggu tanggal (30/01/2022) yang didampingi oleh organisasi Laskar merah putih melakukan pemortalan lahan milik mereka

Sebagai Keluaraga Ahli Waris Ibu Nurma , Aipi Bustori Mengatakan , setelah melakukan mediasi pada tanggal 20 Desember 2021 di Ruangan Aula Vidcon  Polres Muratara  Antara keluaraga Ahli waris pada PT Lonsum BHE , Samapai sekarang dari pihak Lonsum tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan sengketa tanah milik ibu Nurma

Nah , lanjut Aipi , Pada tanggal 02 juanuari 2022 kepala Desa BM II mengeluarkan surat , menyatakan bahwa benar tanah tersebut adalah milik ibu Nurmah , Kades juga adalah Humas dari PT Lonsum , jadi Kades tau bahwa tanah ini milik ibu Nurmah

” Kita Keluarga bersama  Organisasi Laskar Merah Putih mengawasi  , Karena , atas perintah Kades bahwa lahan itu di tutup , sebelum menyelesaikan masalah sengketa ini ” kata Aipi

Surat Dari kepala Desa juga sudah di tembuskan ke pihak kecamatan, Polsek Rawas Ilir , Danramil , untuk di tindak lanjut

“Dari hasil mediasi sampai hari ini tidak ada Niat Baik  dari PT. Lonsum ,maka kami dari pihak keluaraga mengambil keputusan untuk menutup lahan ini , tapi tidak menutup aktipitas umum ” samapainya

Sementara itu ,Zuherlan (51) Anak Dari Ibu Nurmah yang merupakan ahli waris , Kepada awak media, Minggu 30/01/2022 mengatakan, Mediasi sudah dilakukan di Polres , Maka Kapolres Memerintahkan untuk menyelesaikan sengketa lahan ini dan mediasi itupun yang terahir jadi tidak ada mediasi lagi

Namun ,Setelah mediasi dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti bukti kes voucher yang diminta oleh ahli waris , mereka pun samapai hari ini tidak ada niat baik untuk menyelesaikan

” Kami juga sudah melakukan pengecekan ke BPN bahwa tanah kami ini tidak masuk dalam HGU ,
Maka kami ahli waris dari kemarin (29red) menguasai lahan , karena hasil dari mediasi di Polres hanya 5 hari untuk menunjukan bukti yang kami inginkan dan ini  harus selesai , sekarang sudah hampir satu bulan dari perusahaan tidak ada Niat baik untuk menyelesaikan sengketa ini ” ucapnya

Dari legalitas tanah ini ,semuanya ada saksi – saksinya pun ada , maka tanah ini sepenuhnya milik Ibu Nurmah , yang dirampas oleh PT. Lonsum BHE

” Selesai mediasi di Polres , pada bulan lalu ,dari pihak Perusahaan akan menyelesaikan sengketa ini , Namaun samapai hari ini janji itu tidak terealisasi , perusahaan membohongi kami , mereka tidak ada etikad baik , kalau tidak ada penyelesaian kemungkinan jalan jalan akan kami tutup tapi hanya untuk perusahaan kalau untuk umum tidak  ” tegasnya

Disisi lainya Organisasi Laskar Merah Putih Anang mengatakan , Dari Awala LMP ,ini sudah mengikuti proses mediasi maka sebelum selesai akan terus diawasi

“kami dari LMP bersama keluarga Ahli waris akan kuasai lahan sebelum ada penyelesaian ” jelasnya

Turut hadir mendampingin keluaraga ahli waris ibu Nurma , dalam pemortalan lahan , BPD , Organisasi Laskar Merah Putih , masyarakat Desa BM II.

Jurnalis David

Umum