Murexs.com, Lahat – Pemerintah Kabupaten Lahat tahun 2022 ini, sepenuhnya menerapkan sistem transaksi non tunai. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati , tentang pelaksanaan anggaran APBD Tahun 2022, baik pengeluaran maupun penerimaan daerah di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus menggunakan transaksi non tunai. Tujuannya sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, M Ghufran D SE Msi, melalui Kabid Perbendaharaan, Adi Kurniawan SE membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dalam surat edaran tersebut, baik pengeluaran untuk belanja pegawai (gaji pokok, penghasilan lainnya), penerimaan (pajak rektubusi daerah), hingga belanja kepada pihak ke 3, harus dilakukan secara non tunai.
“Sejak tahun 2021 sebanarnya sudah dimulai, tapi belum sepenuhnya. Tahun ini sepenuhnya memberlakukan transaksi non tunai, apalagi Lahat tahun ini juga sudah sepenuhnya menjalankan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” terang Adi Kurniawan, dihubungi, Minggu (6/2/2022).
Menurutnya, kesadaran mengelola keuangan dengan prinsip non tunai, secara tidak langsung membangun budaya kejujuran OPD, dalam menjalankan penyerapan anggaran dengan optimal. Dengan adanya transaksi non tunai ini, tentunya juga akan mempermudah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memonitor pengelolaan anggaran secara berkala. “Apapun itu mengenai pemasukan dan pengeluaran seluruh OPD, akan dilakukan secara non tunai,” sampai Adi.
Disinggung terkait saksi bagi OPD yang membandel dengan tidak menerapkan sistem transaksi non tunai, dikatakanya hal itu akan kembali pada OPD tersebut. Mengingat, dengan penerapan SIPD, artinta Kemendagri juga bisa memantau langsung belanja dilakukan OPD, karena server alias big data ada di pihak Mendagri.
“Untuk sanksi bukan ranah kita, Kemendagri yang keluarkan. Surat edaran sudah dijelaskan, tinggal OPD memaknainya,” tegas Adi Kurnaiwan (KH. Helmi)