Murexs.com, MUSI RAWAS – Terkait aksi damai oleh keluarga Husen Rifai didampingi Front Perlawanan Rakyat (FPR) dengan PT Citra Loka Bumi Begawan (CLBB) menuntut pihak PT CLBB untuk segera mematuhi Surat Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) nomor 524/48.1/Disbun/2022.
Dimana isi surat itu, sehubungan telah difasilitasinya permasalahan tersebut kedua belah pihak harus mematuhinya, dan apabila diantara pihak yang bersengketa merasa dirugikan maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mempersilahkan menempuh jalur hukum.
Manager Kebun PT CLBB, Zul Amru menjelaskan bahwa mereka sudah menanggapi surat dari Bupati tersebut, dan mereka siap memenuhi tuntutan aksi, asalkan memenuhi prosedur.
Sebelumnya pihak PT CLBB sudah berusaha untuk mediasi dan membuat surat balasan secara tertulis kepada Bupati Mura dan berikan tenggang waktu dari 9 Mei hingga 20 Juni 2022.
“Kami masih menunggu tanggapan dari Bupati bagaimana tanggapannya nanti akan kami sampaikan, dan waktu belum ditentukan tau-tau mereka adakan aksi pemblokiran jalan,” kata Zul Amru diruang rapat PT CLBB kepada awak media, Selasa (17/5).
Menurut Zul, pihaknya sudah berusaha dan selalu menanggapi tuntutan mereka. Tetapi harus bersabar, karena semua itu butuh proses.
“Semuanya butuh proses, kalau permasalahan ini dibawah ke jalur hukum itu langka terakhir. Selagi bisa mediasi, akan kita lakukan,” ucapnya.
Zul sapaannya menjelaskan, dalam surat aksi mereka bahwa hari ini adakan aksi dilahan plasma, tetapi mereka buatkan tenda di lahan masyarakat umum.
“Artinya, itu sudah mengganggu aktivitas masyarakat umum. Karena mereka buatkan tenda untuk pemblokiran jalan bukan dilahan plasma yang mereka maksud,” terang Zul.
Sementara Koordinator FPR, Wahisun Wais Wahid mengatakan aksi ini terkait penyelesaian permasalahan Plasma kebun kelapa sawit antara PT CLBB dengan Husien Rifai, untuk segera membayar hak-hak Plasma keluarga Husen Rifa’i dengan PT CLBB.
Sedangkan surat Bupati Mura yang dimaksud, dikeluarkan pada 28 Januari 2022 dan ia merasa bahwa pihak PT CLBB tidak menanggapi surat itu. Adapun total yang harus dibayar oleh PT CLBB kepada keluarga Husen Rifai berdasarkan hasil dari pertimbangan dan kebijakan yang diambil, yakni sebesar Rp. 819.328.920.
“Kami adakan pemblokiran jalan, dan memberhentikan aktivitas PT. Kalau masyarakat umum lewat kami persilahkan,” katanya.
Ditambahkan, dan aksi pemblokiran jalan ini dimulai Selasa 17-5-2022 hingga waktu ditentukan.
“Jika tuntutan kita dipenuhi baru kami membuka jalan ini,” tegasnya. (Agt/Tim)