Rudi: Bu Sri Mengatakan LPAI Itu Lembaga Tidak Resmi, Ingat , ” LPAI Ini Lembaga yang Sah dan Nasional”

Rudi: Bu Sri Mengatakan LPAI Itu Lembaga Tidak Resmi, Ingat , ” LPAI Ini Lembaga yang Sah dan Nasional”

Kisruh Antara LPAI dan Adhoc Semakin Mencuat dan Akan di Laporkan

Rudi : Bu Sri mengatakan bahwasanya LPAI itu lembaga tidak resmi, Ingat , ” LPAI ini Lembaga yang sah dan Nasional”.

Murexs.com Musirawas – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rudi Hartono kecewa terhadap oknum tim adhoc Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas . Rudi mengaku dirinya dijegal tidak boleh mendampingi korban kekerasan inisial LP (17) yang diduga dianiaya wanita inisial Sus (40) warga Kecamatan Muara Kelingi 9 Oktober 2022.

Padahal dari awal, kata Rudi, ia mendampingi ketika kasus tersebut belum dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi bersama UPT PPPA Kabupaten Mura. “Saya mendapatkan laporan dari masyarakat maka saya menghubungi UPT PPPA. Kemudian kami langsung ke lokasi,” jelasnya di kediamannya Jalan Kenanga II, Minggu (16/10/2022).

Singkat cerita kemudian kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut di laporkan ke Polsek Muara Kelingi didampingi LPAI dan UPT PPPA. “Namun tiba-tiba ketika dilakukan pendampingan oknum adhoc PPA Bu Sri menjegal, kami tidak boleh mendampingi dan mengatakan LPAI lembaga tidak resmi. Penjegalan tersebut terjadi pada tanggal 10 Oktober 2022. Padahal selama ini kami terus mendampingi semua kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Mura, tapi mengapa sekarang baru dipermasalahkan,” jelasnya.

Menurut Rudi, LPAI lembaga resmi dari pusat hingga ke daerah. “Dan saya menjalankan tugas selaku Ketua LPAI ada surat keputusan (SK) dari LPAI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 08/lpa-indonesia-sum-sel/VII/2020 periode 2020-2025. Saya selaku Ketua LPAI sangat menyayangkan atas tindakan oknum tim adhoc PPPA Kabupaten Mura. Setiap ada laporan dari masyarakat baik melalui LPAI maupun UPT PPPA kita selalu koordinasi. Kita bekerja berdasarkan undang undang perlindungan anak,” tegasnya.

Ia kembali mengatakan, pendampingan yang dilakukan LPAI sesuai dengan kebutuhan korban diantaranya pendampingan psikolog untuk menghilangkan trauma yang dialami korban. Ada juga pendampingan pendidikan korban misalnya membantu mengurus pindah sekolah, jangan sampai anak dibully oleh teman-temannya.

“Tidak hanya itu kita juga memberikan pendampingan pengacara jika kasusnya ke ranah hukum. Pendampingan pengacara hingga putusan pengadilan. Kita melakukan pendampingan anak usia 0-18 tahun,” jelasnya.

Masih kata Rudi,” hal ini akan segera kita laporkan karna sudah melecehkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang mana Lembaga kami Lembaga yang sah dan Nasional dan berlaku di seluruh Indonesia sesuai SK kepengurusan disemua daerah dan mempunyai landasan hukum yang kuat serta jelas. Kita masih menunggu Etika baik mereka atas apa yang telah mereka lakukan terhadap Lembaga kami. Tutup ketua LPAI tersebut.

13..

Umum